- PTUN Jakarta akan membacakan putusan gugatan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada 21 April 2026.
- Gugatan diajukan karena pernyataan Fadli Zon mengenai kerusuhan Mei 1998 dianggap penyangkalan sejarah dan tindakan melawan hukum.
- Penggugat meminta pengadilan menyatakan pernyataan tersebut melampaui kewenangan menteri serta menuntut Fadli Zon menarik kembali ucapannya.
Suara.com - Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait peristiwa perkosaan massal Mei 1998 akan memasuki babak akhir. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan membacakan putusan perkara ini pada 21 April 2026.
Perkara ini menyoroti pernyataan Fadli Zon yang dinilai sebagai bentuk penyangkalan terhadap fakta sejarah pelanggaran HAM berat, khususnya kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998.
Kuasa hukum koalisi dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, mengatakan gugatan ini dimungkinkan secara hukum karena pernyataan pejabat publik dapat dikategorikan sebagai tindakan administrasi negara.
“Sejak tahun 2014 ada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang itu mengatur bahwa tindakan pemerintah termasuk pernyataan itu merupakan tindakan administrasi yang dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Daniel dalam konferensi pers di kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Selama persidangan yang berlangsung sekitar enam bulan, pihak penggugat mengaku telah mengajukan puluhan alat bukti dan menghadirkan sejumlah ahli lintas bidang.
“Putusannya tanggal 21 April ya. Dalam persidangan ini, teman-teman kita sudah mengajukan banyak sekali bukti. Kita mengajukan 95 bukti surat, 5 bukti elektronik, kita memeriksa 4 orang ahli di antaranya itu ahli Hak Asasi Manusia,” ungkapnya.
Salah satu tuntutan utama dalam gugatan ini adalah agar pengadilan menyatakan pernyataan Fadli Zon sebagai perbuatan melawan hukum.
“Kita minta itu, menyatakan bahwa pernyataan Fadli Zon ini merupakan perbuatan melawan hukum. Dan yang kedua meminta tergugat atau Fadli Zon untuk menarik pernyataannya kembali,” kata Daniel.
Ia juga menilai pernyataan tersebut melampaui kewenangan seorang menteri.
Baca Juga: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual
“Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan tidak memiliki kewenangan untuk mengatakan apakah ini benar atau tidak,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
Terkini
-
Viral Aksi Nyeleneh Pria Pakai Baju Muslim Minum Oli Mesin di Makassar, MUI Sulsel: Itu Haram!
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Ancaman Bak Neraka Jadi Kenyataan Militer AS Hantam Infrastruktur Vital Iran di Pulau Kharg
-
Mojtaba Khamenei Diklaim Kritis, Intelijen AS Bocorkan Memo Rahasia Tentang Kelumpuhan Iran
-
Ledakan Dahsyat Guncang Teheran Saat Rudal Amerika-Israel Hancurkan Permukiman di Provinsi Alborz
-
TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan
-
Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas
-
Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta
-
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun
-
Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban