News / Nasional
Rabu, 15 April 2026 | 17:07 WIB
Ilustrasi pengunjuk rasa mendesak pengesahan UU PPRT di depan Gedung DPR Jakarta, beberapa waktu lalu. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Baca 10 detik
  • Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan proses legislasi RUU PPRT kini berada di tangan pemerintah menunggu diterbitkannya Surat Presiden.
  • Setelah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada Maret 2026, status regulasi tersebut sempat mengalami ketidakpastian koordinasi antar-lembaga.
  • Koalisi mendesak pemerintah dan DPR segera menuntaskan pengesahan RUU PPRT guna melindungi pekerja rumah tangga dari eksploitasi.

“Terlalu banyak UU disahkan untuk memperlemah posisi rakyat. Dua UU itu harus disahkan agar membuktikan DPR pro rakyat,” kata Zainal, merujuk pada RUU PPRT dan RUU Masyarakat Hukum Adat.

Sebagai penutup, koalisi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan DPR, antara lain transparansi status RUU, penerbitan Surpres, penetapan jadwal pembahasan dan pengesahan yang jelas, serta pembukaan partisipasi publik dalam penyusunan DIM.

Di tengah tekanan ekonomi dan tantangan sosial, koalisi menilai pengesahan RUU PPRT menjadi ujian nyata bagi komitmen politik negara dalam melindungi kelompok rentan.

Reporter: Dinda Pramesti K
 
 
 

Load More