- Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara dugaan penganiayaan aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 16 April 2026.
- Empat personel TNI resmi menjadi terdakwa atas tindakan penyiraman air keras dan akan segera menjalani proses persidangan.
- Oditurat Militer menerapkan dakwaan berlapis dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara bagi para terdakwa tersebut.
Suara.com - Babak baru pencarian keadilan bagi aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, resmi dimulai.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penganiayaan berat berupa penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota TNI.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengonfirmasi bahwa berkas tersebut telah diterima dari Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).
"Benar, pada hari ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Perkara yang dimaksud adalah dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS yang akan segera disidangkan," kata Kolonel Fredy di Jakarta.
Empat Personel TNI Resmi Jadi Terdakwa
Dengan pelimpahan ini, status hukum empat anggota militer yang terlibat resmi naik menjadi terdakwa. Mereka bukan prajurit sembarangan; tiga di antaranya merupakan perwira.
Daftar terdakwa dalam perkara nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 ini adalah:
- Kapten NDP
- Letnan Satu (Lettu) BHW
- Lettu SL
- Sersan Dua (Serda) ES
"Empat orang tersebut akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Status mereka sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa," tegas Fredy.
Pihak pengadilan kini tengah melakukan proses administrasi yudisial, termasuk penunjukan majelis hakim dan penyusunan jadwal sidang perdana.
Baca Juga: AS-Iran Mainkan 'Game of Chicken' di Selat Hormuz: Blokade Trump Terancam Jadi Boomerang
Fredy menjamin pemanggilan terdakwa maupun saksi akan dilakukan minimal tiga hari sebelum sidang sesuai ketentuan hukum.
Oditur Siapkan Dakwaan Berlapis: Ancaman 12 Tahun Penjara
Kepala Oditur Militer, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan berkas perkara setebal itu telah memenuhi syarat formil dan materiil. Sebanyak delapan saksi (lima militer, tiga sipil) serta barang bukti telah siap dihadirkan di meja hijau.
"Berkas perkara ini telah kami teliti dan dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil. Oleh karena itu, kami limpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk segera disidangkan," tutur Andri.
Tak main-main, Oditur menerapkan sistem dakwaan berlapis (subsidiaritas) untuk menjerat para pelaku:
Dakwaan Primer: Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman maksimal: 12 tahun penjara.
Dakwaan Subsider: Pasal 448 ayat (1) dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Dakwaan Lebih Subsider: Pasal 467 ayat (1) dan (2) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Andri menjelaskan strategi ini diambil agar majelis hakim memiliki opsi pembuktian yang kuat di persidangan. "Penerapan dakwaan secara subsidiaritas ini dimaksudkan untuk memberikan alternatif pembuktian di persidangan, sehingga majelis hakim memiliki ruang dalam menilai perbuatan para terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap," jelasnya.
Berita Terkait
-
Simon Grayson Ungkap Alasan Rela Jadi Asisten Pelatih John Herdman di Timnas Indonesia
-
AS-Iran Mainkan 'Game of Chicken' di Selat Hormuz: Blokade Trump Terancam Jadi Boomerang
-
7 Mesin Cuci 2 Tabung Hemat Listrik dan Awet, Mulai Rp1 Jutaan
-
6 Rekomendasi HP POCO RAM 8 GB dengan Kamera Jernih, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
5 HP Oppo dengan Chip Snapdragon, Performa Ngebut Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir
-
Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986
-
AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo