News / Nasional
Kamis, 16 April 2026 | 11:34 WIB
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya (kiri) menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus kepada pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza).
Baca 10 detik
  • Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara dugaan penganiayaan aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 16 April 2026.
  • Empat personel TNI resmi menjadi terdakwa atas tindakan penyiraman air keras dan akan segera menjalani proses persidangan.
  • Oditurat Militer menerapkan dakwaan berlapis dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara bagi para terdakwa tersebut.

Komitmen Transparansi TNI

Kasus yang mencoreng institusi ini sebelumnya ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sejak Maret 2026.

Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, sejak awal menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas keterlibatan personelnya dalam serangan terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut.

"Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," ujar Mayjen Yusri pada 18 Maret lalu.

Yusri memastikan Puspom TNI bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan segala temuan penyidik TNI disampaikan secara terbuka di dalam persidangan. Kini, bola panas perkara ini sepenuhnya berada di tangan Pengadilan Militer untuk memutuskan keadilan bagi Andrie Yunus. (Antara)

Load More