- Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara dugaan penganiayaan aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 16 April 2026.
- Empat personel TNI resmi menjadi terdakwa atas tindakan penyiraman air keras dan akan segera menjalani proses persidangan.
- Oditurat Militer menerapkan dakwaan berlapis dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara bagi para terdakwa tersebut.
Komitmen Transparansi TNI
Kasus yang mencoreng institusi ini sebelumnya ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sejak Maret 2026.
Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, sejak awal menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas keterlibatan personelnya dalam serangan terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut.
"Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," ujar Mayjen Yusri pada 18 Maret lalu.
Yusri memastikan Puspom TNI bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan segala temuan penyidik TNI disampaikan secara terbuka di dalam persidangan. Kini, bola panas perkara ini sepenuhnya berada di tangan Pengadilan Militer untuk memutuskan keadilan bagi Andrie Yunus. (Antara)
Berita Terkait
-
Simon Grayson Ungkap Alasan Rela Jadi Asisten Pelatih John Herdman di Timnas Indonesia
-
AS-Iran Mainkan 'Game of Chicken' di Selat Hormuz: Blokade Trump Terancam Jadi Boomerang
-
7 Mesin Cuci 2 Tabung Hemat Listrik dan Awet, Mulai Rp1 Jutaan
-
6 Rekomendasi HP POCO RAM 8 GB dengan Kamera Jernih, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
5 HP Oppo dengan Chip Snapdragon, Performa Ngebut Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Jarwinn Solar Panel Solusi Listrik Lebih Hemat Di Saat Viral BBM Naik
-
BGN Pastikan Motor Listrik Bakal 'Blusukan' Antar MBG di Seluruh Indonesia
-
Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Bahlil Bakal Jadi Menko? Begini Respons Sekjen Golkar
-
Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga
-
Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!