- Pemerintah memastikan kasus penganiayaan aktivis Andrie Yunus oleh oknum TNI tetap diadili melalui mekanisme peradilan militer di Jakarta.
- Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan pengalihan perkara ini disebabkan belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Pengadilan Militer yang berlaku.
- Empat terdakwa anggota TNI akan menjalani sidang perdana pada 29 April 2026 atas dakwaan penganiayaan berat dan terencana.
“Karena saat ini aturannya menyatakan secara legitimate yang berwenang mengadili untuk memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Militer. Ya itu sudah poin di situ, jadi satu poin dan tidak terbantahkan lagi untuk saat ini,” kaatanya.
Diketahui, empat anggota Denma BAIS TNI berinisial Lettu SL, Kapten NDP, Lettu BHW, dan Serda ES telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan segera menjalani persidangan.
Mereka didakwa melakukan penganiayaan berat dan terencana dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Sidang perdana diperkirakan digelar pada 29 April 2026.
Para terdakwa dijerat pasal berlapis dalam KUHP terkait penganiayaan berat. Sementara korban, Andrie Yunus, hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSCM akibat luka serius yang dideritanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Pleidoi 1.400 Halaman Siap Dibacakan, Nadiem: Bagi Orang Jujur, Mudah Menuturkan Kejujuran
-
Habiburokhman Semprot Dino Patti Djalal: Kritik Lawatan Prabowo Itu Serangan Membabi Buta!
-
Nostalgia Mega-Pro? Kedekatan Prabowo-Megawati Jadi Sinyal Kuat Koalisi 2029
-
Penurunan Muka Tanah dan Hilangnya Mangrove Bikin Pantura Kian Rentan Banjir Rob, Adakah Solusinya?
-
Mantan Artis F Jalankan Sindikat Love Scammer Internasional di Solo, Tipu Rp 41 Miliar
-
Jangan ke Arab Dulu! Asosiasi: Ribuan Dapur MBG Lokal Disuspensi, Daerah 3T Belum Terurus
-
Wamen HAM Soal Vonis 10 Bulan Prajurit TNI dalam Kasus MHS: Publik Berhak Mempertanyakan
-
Bobby Nasution Puji Kemenangan Timnas U19, Atmosfer Stadion Utama Sumut Jadi Kekuatan
-
Jemaah Haji dari Tuban Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang
-
Balas Kritik Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Diplomat Hebat Walau Hanya Menjabat 3 Bulan