News / Nasional
Jum'at, 17 April 2026 | 08:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. [Tangkapan layar]
Baca 10 detik
  • Pemerintah memastikan kasus penganiayaan aktivis Andrie Yunus oleh oknum TNI tetap diadili melalui mekanisme peradilan militer di Jakarta.
  • Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan pengalihan perkara ini disebabkan belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Pengadilan Militer yang berlaku.
  • Empat terdakwa anggota TNI akan menjalani sidang perdana pada 29 April 2026 atas dakwaan penganiayaan berat dan terencana.

“Karena saat ini aturannya menyatakan secara legitimate yang berwenang mengadili untuk memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Militer. Ya itu sudah poin di situ, jadi satu poin dan tidak terbantahkan lagi untuk saat ini,” kaatanya. 

Diketahui, empat anggota Denma BAIS TNI berinisial Lettu SL, Kapten NDP, Lettu BHW, dan Serda ES  telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan segera menjalani persidangan.

Mereka didakwa melakukan penganiayaan berat dan terencana dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Sidang perdana diperkirakan digelar pada 29 April 2026.

Para terdakwa dijerat pasal berlapis dalam KUHP terkait penganiayaan berat. Sementara korban, Andrie Yunus, hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSCM akibat luka serius yang dideritanya.

Load More