News / Metropolitan
Sabtu, 18 April 2026 | 17:15 WIB
Pembongkaran bangunan yang terletak di Jalan Teuku Umar No. 2, Kelurahan Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat. (ist)
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta memerintahkan penghentian renovasi bangunan cagar budaya di Jalan Teuku Umar Nomor 2, Jakarta Pusat.
  • Dinas Kebudayaan DKI Jakarta mewajibkan pelaksana pekerjaan mendapatkan rekomendasi pemugaran sebelum melanjutkan aktivitas di lokasi bangunan tersebut.
  • PT Temasra Jaya melaporkan dugaan penyerobotan bangunan oleh pihak TNI yang tetap melakukan renovasi tanpa izin resmi.

Petrus mengatakan, pihaknya sudah 2 kali mengirimkan surat somasi dan satu kali surat somasi khusus ke Mabes TNI agar segera menarik anggotanya dari lokasi, menghentikan pembongkaran dan pekerjaan serta mengembalikan bangunan yang dibongkar seperti semula. Hanya saja, kata dia, surat somasi PT Temasra Jaya tak digubris Mabes TNI.

"Bagi kami, keberadaan Mabes TNI di atas lokasi yang terjadi sejak tanggal 27 November 2025 hingga saat ini, jelas merupakan tindakan faktual dengan cara-cara melanggar hukum dan merupakan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa, dengan berlindung di balik argumentasi Barang Milik Negara (BMN)," tegas Petrus.

Petrus juga menilai langkah pihak TNI itu merupakan bagian dari anomali dan merusak pengadministrasian BMN, dengan cara mencaplok Barang Milik Warga Negara yang sah.

Padahal, kata dia, pimpinan TNI secara konsisten dan terus menerus menegaskan janji dan komitmen untuk bertindak berdasarkan hukum, taat pada hukum, serta menjunjung tinggi profesionalisme prajurit, yang didasarkan pada sumpah prajurit yang mewajibkan kepatuhan terhadap hukum dan disiplin militer, namun praktek di lapangan jauh panggang dari api.

"Karena itu, kami menyerukan agar MABES TNI, segera hentikan tindakan sewenang-wenang, main hakim sendiri dan taati-lah hukum serta berikan contoh yang baik kepada Warga Masyarakat, karena Indonesia adalah negara hukum," pungkas Petrus.

Load More