- Dua pelaku tawuran di Johar Baru menyiram air keras ke wajah korban MR hingga mengalami cacat permanen.
- Keluarga korban kecewa karena penahanan kedua pelaku ditangguhkan oleh kepolisian sejak 15 Maret 2026 karena status mereka.
- Polres Jakarta Pusat memastikan proses hukum tetap berlanjut dengan status wajib lapor hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Suara.com - Isak tangis dan amarah pecah dari keluarga MR (16), remaja yang menjadi korban penyiraman air keras dalam tawuran di Johar Baru, Jakarta Pusat.
Pihak keluarga mengaku tak terima setelah mengetahui dua pelaku penyerangan, AFZ alias Daus dan RS alias Madan, kini menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan penahanan mereka dikabulkan.
Kekecewaan ini viral di media sosial melalui sebuah video yang memperlihatkan MR terbaring dengan wajah terbalut perban, didampingi ibunya yang meluapkan kemarahan dengan suara bergetar.
Keluarga merasa proses hukum berjalan pincang karena para pelaku hanya mendekam selama 15 hari di sel tahanan, sementara korban harus menderita luka bakar serius dan cacat permanen.
Menanggapi gejolak tersebut, Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia Shinta, memastikan bahwa proses hukum terhadap kedua pelaku tetap berjalan meski mereka tidak lagi berada di balik jeruji besi.
"Sampai sekarang pelaku masih kooperatif wajib lapor. Berkas perkara ada di jaksa, tinggal menunggu P21. Semoga kasus ini cepat sampai ke pengadilan," ujar Rita saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).
Rita menjelaskan, tragedi ini bermula dari tantangan tawuran antara kelompok "Bocipan" dan "Wardul" melalui media sosial Instagram pada Februari 2026 lalu.
Dalam bentrokan yang pecah di Jalan Johar Baru IVA tersebut, pelaku AFZ telah menyiapkan "senjata" mematikan berupa cairan kimia jenis HCL.
"Anak pelaku AFZ menuangkan cairan kimia HCL ke gayung dan bonceng motor anak pelaku RS alias Madan," jelasnya.
Nahas bagi MR, ia yang berada di barisan paling belakang saat mencoba melarikan diri menjadi target utama.
Baca Juga: Kasus Air Keras Andrie Yunus, KontraS Boikot Sidang Militer Anggota BAIS TNI?
"Saat tawuran anak pelaku mengejar anak korban yang lari paling belakang, dan anak pelaku MFZ menyiramkan cairan kimia dengan gunakan gayung ke arah wajah anak korban," ungkap Rita.
Cacat Permanen
Akibat serangan tersebut, MR menderita luka bakar derajat dua. Tim medis mengungkap adanya kecacatan pada mata kiri korban yang sulit dipulihkan.
Setelah menjalani rawat inap sejak 27 Februari, MR kini hanya bisa menjalani rawat jalan sembari menunggu keadilan.
Mengenai alasan pelepasan kedua pelaku dari tahanan pada 15 Maret 2026, kepolisian merujuk pada status mereka yang masih di bawah umur.
"Tanggal 15 Maret 2025 Kedua Anak ditangguhkan penahanannya, alasan dikarenakan adanya permohonan penangguhan dari orang tua Anak dan menjamin tidak akan mempesulit proses penyidikan, status masih anak dan masih memerlukan bimbingan dari orang tua, dilakukan wajib lapor setiap hari selama proses hukum berjalan," terang Rita.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
Terkini
-
Bahas Darurat Kekerasan Seksual di Kampus, DPR Panggil 4 Perguruan Tinggi Gelar Rapat Tertutup
-
Besok Kaltim Membara! Ini 6 Fakta Polemik Gubernur Kaltim yang Picu Demo Besar 21 April
-
Nus Kei Siapanya John Kei? Ini Silsilah Keluarga dan Riwayat Konfliknya
-
Sebut Ijazah Jokowi Asli, Ketum Termul Firdaus Oiwobo ke JK: Jangan Mau Terprovokasi Roy Suryo
-
KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab
-
Anggaran Cuma Rp2,9 M, BPOM Tak Sanggup Awasi Keamanan Menu MBG
-
Pemkot Surabaya Gaspol Kampung Pancasila, 12 Ribu ASN dan Pemuda Turun Dampingi 1.361 RW
-
Harga BBM Naik, DPR Desak Pemerintah Perbaiki Transportasi Publik Agar Rakyat Tak Tercekik
-
Tanggapi JK, Ketum Termul Firdaus Oiwobo: Jokowi Jadi Presiden Itu Kehendak Allah, Bukan Jasa Orang!
-
Dari Rumah hingga Rumah Sakit, Badai Mikroplastik Makin Intai Hidup Sehari-hari