News / Metropolitan
Senin, 20 April 2026 | 10:30 WIB
Orang tua MR (16), remaja yang menjadi korban penyiraman air keras dalam tawuran di Johar Baru, Jakarta Pusat. [Instagram]
Baca 10 detik
  • Dua pelaku tawuran di Johar Baru menyiram air keras ke wajah korban MR hingga mengalami cacat permanen.
  • Keluarga korban kecewa karena penahanan kedua pelaku ditangguhkan oleh kepolisian sejak 15 Maret 2026 karena status mereka.
  • Polres Jakarta Pusat memastikan proses hukum tetap berlanjut dengan status wajib lapor hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kekinian, nasib perkara yang menjerat AFZ dan RS berada di tangan jaksa. Para pelaku dibidik dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak serta Pasal 262 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman yang menanti di meja hijau.

Load More