- Delapan ASN Kemenaker akan menjalani sidang vonis kasus korupsi izin RPTKA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).
- Para terdakwa diduga melakukan pemerasan sistematis terhadap agen perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp135,29 miliar sejak 2017.
- Jaksa menuntut hukuman penjara hingga 9,5 tahun serta denda miliaran rupiah bagi para pelaku atas perbuatan koruptif tersebut.
Suara.com - Delapan mantan pejabat dan staf Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Mereka duduk di kursi terdakwa atas kasus dugaan pemerasan massal dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Sidang vonis ini dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Lucy Ermawati.
Para terdakwa, yang seluruhnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), diduga telah membangun sistem pemerasan yang merugikan agen perusahaan hingga Rp135,29 miliar.
Daftar Terdakwa dan Tuntutan Jaksa
Kedelapan terdakwa mencakup jajaran pimpinan hingga staf operasional di lingkungan Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2017-2025. Di antaranya adalah mantan Dirjen Suhartono, serta dua mantan Direktur PPTKA, Haryanto dan Wisnu Pramono.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan penjara yang bervariasi bagi para pelaku:
- Haryanto & Wisnu Pramono: Dituntut paling berat, yakni 9 tahun 6 bulan penjara.
- Gatot Widiartono: Dituntut 7 tahun penjara.
- Devi Angraeni: Dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.
- Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, & Alfa Eshad: Dituntut masing-masing 6 tahun penjara.
- Suhartono (Eks Dirjen): Dituntut 4 tahun penjara.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dibebani denda antara Rp150 juta hingga Rp700 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai miliaran rupiah.
Terdakwa Haryanto bahkan dituntut mengembalikan uang sebesar Rp84,72 miliar.
Baca Juga: Resmi! Ini Daftar Majelis Hakim yang Bakal Adili 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Modus Pemerasan: Uang, Vespa, hingga Mobil Innova
Penyidikan mengungkap praktik korupsi ini dilakukan dengan cara memaksa agen pengurusan RPTKA untuk menyerahkan sejumlah uang atau barang jika ingin izin tenaga kerja asing mereka diproses.
Jika permintaan tidak dipenuhi, para terdakwa diduga sengaja menghambat pengajuan tersebut.
Tak hanya uang tunai, komplotan ini juga diduga meminta barang mewah sebagai upeti, di antaranya satu unit mobil Toyota Innova Reborn dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS.
Dari total uang perasan Rp135,29 miliar tersebut, JPU merinci bahwa para terdakwa menggunakannya untuk memperkaya diri sendiri dengan nominal yang mencengangkan, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.
Kedelapan terdakwa dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang hari ini menjadi penentu apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa atau memberikan putusan lain atas skandal yang telah mencoreng institusi Kemenaker selama delapan tahun tersebut. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin
-
6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah
-
Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi
-
Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi
-
Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional
-
KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang
-
Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%