- Peserta curang UTBK 2026 terancam sanksi blacklist permanen di semua jalur.
- Laporan kecurangan akan dicatat detail dalam berita acara untuk panitia pusat.
- SNPMB berkoordinasi dengan polisi untuk memproses hukum sindikat perjokian dan peserta.
Suara.com - Kasus dugaan kecurangan yang dilakukan peserta berinisial M di Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Universitas Diponegoro (Undip) 2026 tengah menjadi perbincangan publik.
Seorang peserta UTBK Undip, inisial M kedapatan membawa perangkat elektronik tersembunyi di tubuhnya demi menembus kursi Fakultas Kedokteran.
Karena kejadian tersebut, banyak orang mungkin penasaran peserta inisial M tersebut akan mendapatkan sanksi apa saja.
Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 telah menetapkan sanksi untuk peserta yang kedapatan menggunakan jasa joki hingga alat bantu komunikasi ilegal, mulai dari diskualifikasi hingga ancaman jeruji besi.
1. Blacklist Permanen Jalur Nasional dan Mandiri
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kecurangan dalam seleksi masuk PTN tahun ini. Peserta yang terbukti curang akan langsung masuk daftar hitam.
Sanksi ini tidak hanya berlaku untuk jalur nasional saja. Beberapa PTN bahkan tidak akan mentolerir pelaku kecurangan meski mencoba mendaftar lewat jalur mandiri.
2. Dilaporkan ke Pusat Melalui Berita Acara
Mekanisme penindakan kecurangan dimulai dari pengawas di lapangan.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Loose Powder dengan UV Filter, Makeup Tahan Lama dan Kulit Terlindungi
Pengawas lapangan akan mencatat kecurangan secara mendalam dalam berita acara pelaksanaan ujian.
Keputusan akhir mengenai pembatalan status kepesertaan berada di tangan panitia pusat berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan di lokasi ujian, seperti alat bukti elektronik atau keterangan saksi.
3. Sanksi Pidana
Tak hanya urusan akademis, kecurangan UTBK kini sudah masuk ke ranah hukum.
Belajar dari kasus UTBK 2025, panitia SNPMB telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam sindikat perjokian.
Bahkan, oknum internal yang ikut andil dalam kecurangan pun tidak luput dari sanksi.
Berita Terkait
-
Kronologi Peserta UTBK 2026 Undip Tertangkap Bawa Alat Elektronik Ilegal ke Ruang Ujian
-
5 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama dan Waterproof yang Murah
-
Mulai dari Rp16 Jutaan! Ini Rekomendasi Motor Listrik Volta Terbaik untuk Mobilitas Harian
-
5 Rekomendasi Sabun Cuci Muka di Alfamart yang Memutihkan Wajah dan Harganya
-
Sabun Cuci Muka Bagus pH Berapa? Ini 5 Rekomendasi agar Kulit Aman
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?
-
KPK Ungkap Fakta Raffi Ahmad Titip Barang di Blueray Cargo Terkait Kasus Bea Cukai
-
Bantah Terlibat, DWP Tegaskan Tak Pernah Promosikan Whip Pink