-
Menlu Sugiono memastikan Indonesia tidak akan menarik tarif bagi kapal di Selat Malaka.
-
Kebijakan ini diambil untuk menjaga kepatuhan Indonesia terhadap hukum internasional UNCLOS.
-
Pemerintah Indonesia mendukung kelancaran pelayaran bebas demi kepentingan ekonomi global yang netral.
Suara.com - Pemerintah Indonesia secara resmi menutup pintu terhadap wacana pengenaan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka.
Langkah ini diambil untuk memastikan posisi Indonesia tetap sejalan dengan mandat hukum internasional yang berlaku secara global.
Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa kebijakan pungutan tersebut tidak memiliki landasan hukum dalam kerangka regulasi laut.
Penegasan ini sekaligus menjadi jawaban atas spekulasi yang sempat berkembang mengenai potensi pendapatan dari jalur tersebut.
Keputusan ini sangat krusial bagi stabilitas ekonomi kawasan mengingat peran strategis selat sebagai urat nadi perdagangan.
Sugiono menjelaskan bahwa pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan membawa konsekuensi hukum yang harus ditaati sepenuhnya.
Indonesia tidak diperbolehkan menerapkan biaya apa pun bagi kapal asing yang melewati selat-selat di wilayah kedaulatannya.
Komitmen ini merupakan bagian dari kesepakatan jangka panjang Indonesia dengan komunitas maritim internasional di bawah PBB.
Kebebasan navigasi tetap menjadi prioritas utama pemerintah demi menjaga kelancaran distribusi logistik antarbenua.
Baca Juga: Pasang Bendera Indonesia, Mantan Pemain Bayer Leverkusen Ini Kirim Kode untuk Timnas?
Indonesia memilih posisi netral guna memastikan jalur pelayaran tetap aman dan tidak terbebani oleh biaya tambahan.
“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,” kata Sugiono.
Sikap diplomatis ini diambil untuk menghindari konflik kepentingan dengan negara-negara pengguna jasa pelayaran di seluruh dunia.
Mantan perwira militer tersebut kembali memberikan kepastian bahwa kebijakan penarikan tarif tidak akan pernah dieksekusi.
“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” tegas Sugiono.
Klarifikasi ini sekaligus mementahkan gagasan yang sebelumnya sempat dilemparkan oleh kementerian terkait di Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Kasus DKJA, KPK Panggil Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub
-
Kabar Gembira! Besok Naik Transportasi Umum di Jakarta Cuma Bayar Rp1
-
Soal Kasus Guru Atun Dihina Siswa di Kelas, Komisi X DPR: Ini Tamparan Keras Dunia Pendidikan
-
Daya Beli Terancam Gegara Harga Naik, DPR Minta Pemerintah Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng
-
Nekat Pungut Biaya? Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Terancam Sanksi Tegas!
-
KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi dan Dinasti Politik?
-
Peluang Juara Persija Semakin Kecil, Mauricio Souza Beberkan Masalah Tim
-
Saiful Mujani Kembali Dipolisikan Soal Makar, Kuasa Hukum Bilang Begini
-
Cetak Pemimpin Antikorupsi, Gubernur Lemhannas Bawa Peserta P4N Belajar Langsung ke KPK
-
Selat Malaka di Tengah Bayang-bayang Konflik Global, Sinyal Keras dari Singapura