News / Nasional
Kamis, 23 April 2026 | 17:23 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 Alfian Nasution (kanan) dan Toto Nugroho (kiri) berbincang dengan kuasa hukum seusai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Baca 10 detik
  • Jaksa menuntut mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, 14 tahun penjara atas korupsi tata kelola minyak mentah.
  • Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 23 April 2026, mengungkap keterlibatan Alfian bersama Hanung Budya dan Martin Haendra.
  • Tindakan korupsi tersebut merugikan keuangan dan perekonomian negara dengan total nilai mencapai Rp285,18 triliun selama periode 2013-2024.

Tahapan pertama berkaitan dengan pengadaan sewa terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Pertamina.

Tahapan kedua melibatkan pemberian kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Research Octane Number (RON) 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga pada tahun 2022 dan 2023.

Sedangkan tahapan ketiga adalah terkait penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN pada periode tahun 2020-2021.

Dalam menjalankan aksinya, Alfian disebut tidak bekerja sendiri. Ia diduga bekerja sama dengan sejumlah pejabat tinggi lainnya, termasuk Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021 Hasto Wibowo, Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2017-2018 Toto Nugroho, serta Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) periode 2019-2020 Dwi Sudarsono.

Nama lain yang terseret dalam dakwaan bersama adalah Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025 Arief Sukmara, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra, serta Martin Haendra Nata.

Dalam rincian dakwaan, pada sektor pengadaan sewa terminal BBM, para terdakwa diduga telah memperkaya sejumlah pihak swasta.

Di antaranya adalah Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, serta pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid.

Nilai kekayaan yang mengalir ke pihak-pihak tersebut mencapai Rp2,9 triliun pada kegiatan sewa Terminal Bahan
Bakar (TBBM) Merak.

Selanjutnya, pada poin pemberian kompensasi JBKP RON 90, perbuatan para terdakwa dilaporkan telah memperkaya Pertamina Patra Niaga sebesar Rp13,12 triliun.

Baca Juga: Komisaris Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Sorong, Pastikan Pasokan Terjaga

Sementara dalam skema penjualan solar nonsubsidi tahun 2020-2021, tindakan kedelapan terdakwa memperkaya PT Adaro Indonesia sebanyak Rp630 miliar.

Total kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun tersebut terdiri dari beberapa komponen. Pertama, kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp25,44 triliun.

Kedua, kerugian perekonomian negara yang ditaksir mencapai Rp171,99 triliun. Ketiga, terdapat keuntungan ilegal
sebesar 2,62 miliar dolar AS.

Kerugian keuangan negara tersebut mencakup 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM, serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.

JPU menjelaskan bahwa kerugian perekonomian negara muncul akibat kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi nasional.

Keuntungan ilegal didapatkan dari selisih harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian dalam negeri.

Load More