- Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
- Tersangka HS, BJW, dan HZM berkolaborasi memalsukan dokumen ekspor batu bara meskipun izin tambang PT AKT telah berakhir.
- Akibat tindakan suap dan pemalsuan dokumen tersebut, aktivitas penambangan ilegal dapat lolos verifikasi dan terus beroperasi secara melawan hukum.
Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka ditetapkan usai penyidik melakukan pengembangan dari kasus korupsi yang menyeret Samin Tan, selaku pendiri PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
“Tim penyidik pada Jampidsus melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,” kata Syarif saat di Kejaksaan Agung, Kamis (23/4/2026).
Adapun ketiga tersangka merupakan Handry Sulfaian alias HS, Bagus Jaya Wardhana alias BJW, dan Helmi Zaidan Mauludin alias HZM.
Syarif menjelaskan, HS merupakan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah.
Sebagai pejabat yang berwenang, ia memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya.
Padahal, HS mengetahui jika dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar.
Surat tersebut diloloskan oleh HS lantaran dirinya menerima suap berupa uang bulanan dari Samin Tan.
“Tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan BO dari PT AKT,” kata Syarif.
Baca Juga: Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
“Sehingga tersangka tersebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar,” imbuhnya.
Padahal saat itu, izin tambang milik PT AKT sudah habis sejak tahun 2017. Namun, perusahaan tersebut masih dapat melakukan ekspor.
“Seperti yang kita ketahui bahwa izin tambang PT AKT itu sudah diterminasi pada tahun 2017. Sehingga selama itu tidak ada lagi pengawasan dari tempat lain, yang ada di situ adalah KSOP,” ujarnya.
Selanjutnya, Syarif mengatakan, tersangka BJW merupakan Direktur PT AKT. Ia memalsukan dokumen agar bisa melakukan kegiatan penambangan batu bara dan ekspor.
“BJW bersama-sama dengan tersangka ST menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin secara melawan hukum melakukan penambangan batu bara dan melakukan ekspor,” jelasnya.
Sementara tersangka HZM yang merupakan GM PT OOWL, yang bergerak di bidang kelautan dan kargo, juga turut membuat dokumen fiktif terkait uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi.
Berita Terkait
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
KPK: Bukan Hanya Khalid Basalamah, Sejumlah PIHK Juga Kembalikan Uang Kasus Haji
-
Khalid Basalamah Ngaku Kenal Bos Maktour Fuad Hasan, Tapi Tak Pernah Bahas Kuota Haji
-
Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp8,4 Miliar ke KPK: Kami Tidak Tahu Itu Uang Apa
-
Terseret Kasus Korupsi Haji Gus Yaqut, Khalid Basalamah Ngaku Jadi Korban: Kami Sudah Bayar Hotel
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter