News / Metropolitan
Rabu, 22 April 2026 | 20:23 WIB
Ilustrasi Pungli - Apa Itu Pungli? (Freepik)
Baca 10 detik
  • Komisi E DPRD DKI Jakarta menemukan indikasi pungutan biaya ilegal dalam Program Sekolah Swasta Gratis saat evaluasi LKPJ 2025.
  • Ketua Komisi E mendesak Dinas Pendidikan menindak tegas sekolah yang melanggar ketentuan MoU melalui pemberian sanksi administratif secara resmi.
  • Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan segera melakukan pemeriksaan dan menambah jangkauan program sekolah gratis di Juli 2026 mendatang.

Suara.com - Komisi E DPRD DKI Jakarta menyoroti adanya indikasi pungutan biaya dalam penyelenggaraan Program Sekolah Swasta Gratis di ibu kota.

Temuan ini mencuat saat evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 bersama Dinas Pendidikan (Disdik) pada Rabu (22/4/2026).

“Dari awal kan sudah ada MoU, sudah ada perjanjian bahwa sekolah gratis tidak boleh memungut biaya,” tegas Ketua Komisi E, Muhammad Subki, di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Praktik pungutan tersebut, lanjut Subki, merupakan bentuk pelanggaran aturan yang menambah beban finansial orang tua siswa.

“Jadi, jangan lagi ada pungutan, karena sebetulnya program ini bagus,” imbau dia.

Subki mendesak Disdik DKI Jakarta untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan memberikan sanksi administratif kepada sekolah yang membandel.

Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, pun sangat mengapresiasi temuan legislatif dan berjanji akan menyisir sekolah-sekolah yang diduga masih melakukan pungutan liar.

“Ini akan kami bersihkan. Sekolah sudah menyatakan tidak boleh memungut. Jadi kalau masih terjadi, itu pelanggaran,” tegas Nahdiana.

Akan ada konsekuensi bagi pihak pengelola sekolah yang melanggar perjanjian, namun tanpa mengabaikan hak belajar para siswa.

Baca Juga: Tunggu Pramono Anung Pulang, Paripurna Ganti Ketua DPRD DKI Digelar 30 April

“Pasti ada sanksi. Tapi jangan sampai penerapan sanksi justru membuat anak-anak terbengkalai. Fokus kami tetap pada pelayanan pendidikan, agar aksesnya merata,” pungkas Nahdiana.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri telah menargetkan perluasan jangkauan program Sekolah Swasta Gratis pada Juli 2026.

Dari 40 unit yang sudah ada, Pemprov melalui Disdik DKI Jakarta akan menambah 63 sekolah swasta peserta program yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.

Load More