- KPK berwenang melakukan kajian sistem sebagai upaya strategis pencegahan tindak pidana korupsi pada sektor partai politik nasional.
- KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dalam laporan tahunan 2025.
- Usulan ini bertujuan mendorong proses rekrutmen serta kaderisasi internal partai agar berjalan lebih transparan dan juga akuntabel.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki wewenang untuk melakukan kajian dan menyampaikan rekomendasi hasil kajian berupa usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan.
“Sesuai dengan tusinya (tugas dan fungsi), tetap berwenang melakukan kajian sistem untuk mencegah terjadinya korupsi/potensi korupsi,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Dia menegaskan bahwa usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik ini disampaikan murni untuk pencegahan tindak pidana korupsi.
“Karena dengan adanya batasan waktu akan mendorong proses rekrutmen dan kaderisasi internal partai akan lebih transparan dan akuntabel,” ujar Aminuddin.
Sebelumnya, KPK mengusulkan agar batas kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.
Hal itu tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025 yang disusun KPK.
Adapun kajian strategis tersebut merupakan aktualisasi dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian dikutip dari lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: Strategi Baru MA Lawan Korupsi: Gandeng KPK untuk Gembleng 200 Pimpinan Pengadilan
Berita Terkait
-
Strategi Baru MA Lawan Korupsi: Gandeng KPK untuk Gembleng 200 Pimpinan Pengadilan
-
Guru dari Aceh hingga Papua Pasang Badan untuk Nadiem, Bongkar Fakta Chromebook
-
Tanggapi Usul KPK Soal Capres Harus Kaderisasi Partai, Ganjar: Tidak Mudah Diterapkan
-
KPK Kulik Peran SATHU di Kasus Kuota Haji, Nama Khalid Basalamah Ikut Disorot
-
Viral Penjual Es Puter Naik Haji Tahun ini, Hasil Nabung Selama 21 Tahun
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Janda 69 Tahun Tewas Usai Jadi Korban Penipuan Asmara Online, Duit Rp 20 Miliar Hilang
-
PN Jakpus Bereaksi Usai Hakim Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T Dilaporkan Tim Nadiem Makarim
-
Mencekam! Saksi Ungkap Detik-detik 2 PRT Terkapar di Benhil: Bawa Tas Pakaian dan Sabun Mandi
-
Media Arab Bongkar Tentara Israel Menjarah Rumah-rumah di Lebanon dalam Skala Besar
-
Menhan Sjafrie Kumpulkan Purnawirawan TNI: Bahas Strategi Pertahanan dan Izin Lintas Udara
-
Strategi Baru MA Lawan Korupsi: Gandeng KPK untuk Gembleng 200 Pimpinan Pengadilan
-
Iran Tegaskan Persatuan Nasional di Tengah Ketegangan dengan Amerika Serikat
-
Harga LPG 12 Kg Melejit, Pemprov DKI Pantau Inflasi dan Wanti-wanti Tak 'Panic Buying'!
-
Satu Komando Lawan Agresi: Balasan Menohok Iran atas Retorika Pecah Belah Donald Trump
-
Harga BBM di Vietnam Turun, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Impor Hingga Juni 2026