- KPK berwenang melakukan kajian sistem sebagai upaya strategis pencegahan tindak pidana korupsi pada sektor partai politik nasional.
- KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dalam laporan tahunan 2025.
- Usulan ini bertujuan mendorong proses rekrutmen serta kaderisasi internal partai agar berjalan lebih transparan dan juga akuntabel.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki wewenang untuk melakukan kajian dan menyampaikan rekomendasi hasil kajian berupa usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan.
“Sesuai dengan tusinya (tugas dan fungsi), tetap berwenang melakukan kajian sistem untuk mencegah terjadinya korupsi/potensi korupsi,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Dia menegaskan bahwa usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik ini disampaikan murni untuk pencegahan tindak pidana korupsi.
“Karena dengan adanya batasan waktu akan mendorong proses rekrutmen dan kaderisasi internal partai akan lebih transparan dan akuntabel,” ujar Aminuddin.
Sebelumnya, KPK mengusulkan agar batas kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.
Hal itu tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025 yang disusun KPK.
Adapun kajian strategis tersebut merupakan aktualisasi dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian dikutip dari lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: Strategi Baru MA Lawan Korupsi: Gandeng KPK untuk Gembleng 200 Pimpinan Pengadilan
Berita Terkait
-
Strategi Baru MA Lawan Korupsi: Gandeng KPK untuk Gembleng 200 Pimpinan Pengadilan
-
Guru dari Aceh hingga Papua Pasang Badan untuk Nadiem, Bongkar Fakta Chromebook
-
Tanggapi Usul KPK Soal Capres Harus Kaderisasi Partai, Ganjar: Tidak Mudah Diterapkan
-
KPK Kulik Peran SATHU di Kasus Kuota Haji, Nama Khalid Basalamah Ikut Disorot
-
Viral Penjual Es Puter Naik Haji Tahun ini, Hasil Nabung Selama 21 Tahun
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?