News / Nasional
Jum'at, 24 April 2026 | 14:00 WIB
Ilustrasi KPK - [Antara]
Baca 10 detik
  • KPK berwenang melakukan kajian sistem sebagai upaya strategis pencegahan tindak pidana korupsi pada sektor partai politik nasional.
  • KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dalam laporan tahunan 2025.
  • Usulan ini bertujuan mendorong proses rekrutmen serta kaderisasi internal partai agar berjalan lebih transparan dan juga akuntabel.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki wewenang untuk melakukan kajian dan menyampaikan rekomendasi hasil kajian berupa usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan.

“Sesuai dengan tusinya (tugas dan fungsi), tetap berwenang melakukan kajian sistem untuk mencegah terjadinya korupsi/potensi korupsi,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Dia menegaskan bahwa usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik ini disampaikan murni untuk pencegahan tindak pidana korupsi.

“Karena dengan adanya batasan waktu akan mendorong proses rekrutmen dan kaderisasi internal partai akan lebih transparan dan akuntabel,” ujar Aminuddin.

Sebelumnya, KPK mengusulkan agar batas kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.

Hal itu tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025 yang disusun KPK.

Adapun kajian strategis tersebut merupakan aktualisasi dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian dikutip dari lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Kamis (23/4/2026).

Baca Juga: Strategi Baru MA Lawan Korupsi: Gandeng KPK untuk Gembleng 200 Pimpinan Pengadilan

Load More