- Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Ongen Sangaji mendesak Dinas Gulkarmat mencari solusi penanganan kebakaran mobil listrik yang marak di ibu kota.
- Kurangnya ketersediaan APAR khusus untuk memadamkan baterai litium menjadi ancaman fatal karena berisiko menyebarkan zat beracun yang mematikan.
- Dinas Gulkarmat kini tengah melakukan riset dan studi banding internasional untuk menetapkan prosedur tetap pemadaman kebakaran mobil listrik yang efektif.
Suara.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mohamad Ongen Sangaji, menyoroti risiko fatal di balik tren penggunaan mobil listrik yang tengah marak di ibu kota.
Ia mendesak Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta untuk segera menemukan solusi konkret penanganan kebakaran pada kendaraan bertenaga baterai tersebut.
Pasalnya, Ongen menyebut hingga saat ini belum tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR) konvensional yang sanggup menjinakkan api jika bersumber dari komponen baterai mobil listrik.
"Sampai hari ini, belum ada APAR yang bisa menangani pemadaman baterai mobil listrik
ketika terjadi kebakaran," kata sang legislator di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Ongen tak lupa memberikan peringatan mengenai dampak kesehatan serta ancaman nyawa yang ditimbulkan, apabila terjadi kebakaran pada komponen baterai.
"Ini bisa mengakibatkan korban, karena ada zat dari baterai itu, zat beracun, yang dapat mengakibatkan meninggal," tuturnya.
Langkah antisipasi yang tepat dinilai menjadi harga mati untuk mencegah terjadinya tragedi di tengah padatnya mobilitas warga Jakarta.
"Oleh karena itu, kami mendorong Gulkarmat, dalam hal ini Damkar, untuk segera mencari langkah-langkah antisipasi karena sudah ratusan ribu mobil listrik yang ada di Jakarta, dan ini membahayakan," tegas Ongen.
Pihak Damkar sendiri kini tengah melakukan riset mendalam serta penjajakan teknologi hingga ke luar negeri terkait mitigasi kebakaran mobil listrik.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Mobil Listrik Mungil Paling Irit dan Ringan Pajak di 2026
Studi banding diharapkan dapat membawa pulang prosedur tetap (protap), serta alat pemadam khusus yang efektif meredam panas ekstrem dari baterai litium.
"Ini tentu terkait dengan pemerintah pusat, karena standar itu nanti yang atur pemerintah pusat. Tapi kami mendorong ini, karena ini menyangkut hajat warga Jakarta," pungkas Ongen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?