- KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dalam kajian strategis tahun 2025.
- Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menilai kebijakan tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan serta korupsi di internal partai.
- Pembatasan jabatan bertujuan menjaga kualitas demokrasi, memastikan regenerasi kepemimpinan, serta memperkuat sistem pengawasan yang sehat dan akuntabel.
Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menanggapi usulan KPK untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan.
Menurut dia, usulan tersebut merupakan upaya dalam menjaga kualitas demokrasi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Sebab. Praswad menilai makin lama seseorang berada dalam posisi kekuasaan, maka potensi untuk menyalahgunakan kewenangan semakin besar.
“Kekuasaan yang berlangsung terlalu lama berisiko melemahkan objektivitas serta membuka ruang terbentuknya jejaring kekuasaan yang semakin kuat dan mengakar,” kata Praswad dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
“Dalam konteks tersebut, pembatasan masa jabatan berfungsi untuk menjaga pergantian kepemimpinan tetap berjalan sehat sekaligus mencegah kekuasaan terpusat terlalu lama pada satu orang,” tambah dia.
Dalam praktiknya, kata Praswad, kekuasaan yang tidak dibatasi juga berpotensi melemahkan mekanisme kontrol dan keseimbangan atau check and balances.
Ketika seseorang terlalu lama menjabat, Praswad menilai fungsi pengawasan terhadap orang tersebut cenderung menurun atau bahkan bisa hilang. Hal ini dikhawatirkan dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan, termasuk praktik korupsi.
“Sejarah juga menunjukkan bahwa kekuasaan yang terlalu lama jika tanpa kontrol yang memadai seringkali berujung pada penyalahgunaan kewenangan,” ujar Praswad.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa usulan pembatasan masa jabatan oleh KPK ini memiliki landasan yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Praswad juga menyebut pembatasan kekuasaan merupakan prinsip dasar untuk memastikan adanya regenerasi kepemimpinan dan mencegah dominasi kekuasaan yang berlebihan dalam sistem demokrasi.
Baca Juga: Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?
“Oleh karena itu, gagasan ini dapat dilihat sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola politik yang lebih sehat dan akuntabel,” tegas Praswad.
Di sisi lain, dia mengaku bisa memahami sikap penolakan dari partai politik terhadap usulan ini. Sebab, lanjut Praswad, partai politik memiliki otonomi dalam mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk dalam menentukan mekanisme kepemimpinan di internal organisasi.
“Dengan demikian, penting untuk melihat isu ini secara proporsional, bahwa di satu sisi terdapat kebutuhan untuk memperkuat sistem demokrasi melalui pembatasan kekuasaan, sementara di sisi lain juga terdapat ruang otonomi partai politik yang perlu dihormati,” tandas Praswad.
Sebelumnya, KPK mengusulkan agar batas kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan.
Hal itu tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025 yang disusun KPK.
Adapun kajian strategis tersebut merupakan aktualisasi dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian dikutip dari lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Kamis (23/4/2026).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
Terkini
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim
-
75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel