News / Nasional
Minggu, 26 April 2026 | 08:29 WIB
Daycare Little Aresha dipasang garis polisi usai dugaan kekerasan pada anak, Sabtu (25/4/2026) [Putu Ayu Palupi/SuaraJogja]
Baca 10 detik
  • Polresta Yogyakarta menggerebek Daycare Little Aresha pada 24 April 2026 karena dugaan kekerasan sistematis terhadap balita.
  • Sebanyak 53 dari 103 anak terbukti mengalami kekerasan fisik, penelantaran, serta gangguan kesehatan serius akibat lingkungan tidak higienis.
  • Kepolisian menahan 30 orang pengelola dan pengasuh untuk proses hukum atas pelanggaran UU Perlindungan Anak serta pasal penyekapan.

2. Pasal Penelantaran Anak

Selain kekerasan fisik, tindakan membiarkan anak dalam kondisi terikat tanpa pakaian memenuhi unsur Pasal 76B mengenai penelantaran anak.

Berdasarkan Pasal 77, tindakan penelantaran yang mengakibatkan anak mengalami sakit fisik atau mental diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

3. Pasal Penyekapan (Pasal 333 KUHP)

Tindakan mengikat kaki dan tangan balita secara paksa dapat dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan seseorang atau penyekapan.

Pasal 333 KUHP mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika tindakan tersebut mengakibatkan luka-luka berat, ancamannya meningkat menjadi 9 tahun penjara.

Tanggung Jawab Hukum Pemilik Yayasan dan Manajemen

Kasus ini tidak berhenti pada pengasuh yang "menarik tali" atau "memukul anak." Pemilik yayasan dan pejabat manajemen memegang tanggung jawab hukum yang besar. Secara hukum, pengelola dapat dianggap melakukan pembiaran (omission) terhadap tindak pidana yang terjadi di bawah wewenangnya.

Jika terbukti bahwa manajemen mengetahui praktik ini atau sengaja menutupi aksi kekerasan dengan membatasi akses CCTV dan memberlakukan aturan "jemput harus lapor 30 menit sebelumnya," mereka dapat dijerat sebagai orang yang "turut serta melakukan" atau "membantu melakukan" tindak pidana sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Viral Banser Tepis Kasar Tangan Jemaah Ibu-Ibu saat Kawal Ustazah, Wajah Syok Penceramah Disorot

Selain jerat pidana individu, yayasan sebagai badan hukum juga terancam sanksi administratif berat berupa pencabutan izin operasional secara permanen serta gugatan perdata ganti rugi dari para orang tua korban atas kerugian materiil dan immateriil (trauma dan biaya pengobatan).

Salah satu sorotan tajam dalam kasus ini adalah sistem pengawasan yang manipulatif. Pengelola Little Aresha sengaja menutup akses CCTV di dalam ruang pengasuhan dan hanya menyediakan pantauan di area luar.

Prosedur penjemputan yang harus dilaporkan 30 menit sebelumnya diduga kuat menjadi celah bagi pengasuh untuk "merapikan" kondisi anak-anak yang semula diikat agar tampak normal saat dijemput orang tua.

Load More