- Polresta Yogyakarta menggerebek Daycare Little Aresha pada 24 April 2026 karena dugaan kekerasan sistematis terhadap balita.
- Sebanyak 53 dari 103 anak terbukti mengalami kekerasan fisik, penelantaran, serta gangguan kesehatan serius akibat lingkungan tidak higienis.
- Kepolisian menahan 30 orang pengelola dan pengasuh untuk proses hukum atas pelanggaran UU Perlindungan Anak serta pasal penyekapan.
2. Pasal Penelantaran Anak
Selain kekerasan fisik, tindakan membiarkan anak dalam kondisi terikat tanpa pakaian memenuhi unsur Pasal 76B mengenai penelantaran anak.
Berdasarkan Pasal 77, tindakan penelantaran yang mengakibatkan anak mengalami sakit fisik atau mental diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
3. Pasal Penyekapan (Pasal 333 KUHP)
Tindakan mengikat kaki dan tangan balita secara paksa dapat dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan seseorang atau penyekapan.
Pasal 333 KUHP mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika tindakan tersebut mengakibatkan luka-luka berat, ancamannya meningkat menjadi 9 tahun penjara.
Tanggung Jawab Hukum Pemilik Yayasan dan Manajemen
Kasus ini tidak berhenti pada pengasuh yang "menarik tali" atau "memukul anak." Pemilik yayasan dan pejabat manajemen memegang tanggung jawab hukum yang besar. Secara hukum, pengelola dapat dianggap melakukan pembiaran (omission) terhadap tindak pidana yang terjadi di bawah wewenangnya.
Jika terbukti bahwa manajemen mengetahui praktik ini atau sengaja menutupi aksi kekerasan dengan membatasi akses CCTV dan memberlakukan aturan "jemput harus lapor 30 menit sebelumnya," mereka dapat dijerat sebagai orang yang "turut serta melakukan" atau "membantu melakukan" tindak pidana sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Viral Banser Tepis Kasar Tangan Jemaah Ibu-Ibu saat Kawal Ustazah, Wajah Syok Penceramah Disorot
Selain jerat pidana individu, yayasan sebagai badan hukum juga terancam sanksi administratif berat berupa pencabutan izin operasional secara permanen serta gugatan perdata ganti rugi dari para orang tua korban atas kerugian materiil dan immateriil (trauma dan biaya pengobatan).
Salah satu sorotan tajam dalam kasus ini adalah sistem pengawasan yang manipulatif. Pengelola Little Aresha sengaja menutup akses CCTV di dalam ruang pengasuhan dan hanya menyediakan pantauan di area luar.
Prosedur penjemputan yang harus dilaporkan 30 menit sebelumnya diduga kuat menjadi celah bagi pengasuh untuk "merapikan" kondisi anak-anak yang semula diikat agar tampak normal saat dijemput orang tua.
Berita Terkait
-
Viral Video Guru dan Siswi Berkelahi Saling Jambak Kerudung di Kelas, Sungguhan atau Belajar Akting?
-
Foto Para Balita di Little Aresha Diikat dan Dibiarkan Telanjang Bikin Publik Marah
-
Berawal dari Nurani, Penyiksaan Balita di Little Aresha Terbongkar di Tangan Pengasuh Baru
-
Viral Warung Mie Babi Didemo, Pemilik Tetap Bertahan dan Tuai Dukungan
-
Balita Dikunci di Kamar Mandi: Kisah di Balik Pintu Daycare Little Aresha Yogyakarta
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?