- Polresta Yogyakarta menggerebek Daycare Little Aresha pada 24 April 2026 karena dugaan kekerasan sistematis terhadap balita.
- Sebanyak 53 dari 103 anak terbukti mengalami kekerasan fisik, penelantaran, serta gangguan kesehatan serius akibat lingkungan tidak higienis.
- Kepolisian menahan 30 orang pengelola dan pengasuh untuk proses hukum atas pelanggaran UU Perlindungan Anak serta pasal penyekapan.
2. Pasal Penelantaran Anak
Selain kekerasan fisik, tindakan membiarkan anak dalam kondisi terikat tanpa pakaian memenuhi unsur Pasal 76B mengenai penelantaran anak.
Berdasarkan Pasal 77, tindakan penelantaran yang mengakibatkan anak mengalami sakit fisik atau mental diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
3. Pasal Penyekapan (Pasal 333 KUHP)
Tindakan mengikat kaki dan tangan balita secara paksa dapat dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan seseorang atau penyekapan.
Pasal 333 KUHP mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika tindakan tersebut mengakibatkan luka-luka berat, ancamannya meningkat menjadi 9 tahun penjara.
Tanggung Jawab Hukum Pemilik Yayasan dan Manajemen
Kasus ini tidak berhenti pada pengasuh yang "menarik tali" atau "memukul anak." Pemilik yayasan dan pejabat manajemen memegang tanggung jawab hukum yang besar. Secara hukum, pengelola dapat dianggap melakukan pembiaran (omission) terhadap tindak pidana yang terjadi di bawah wewenangnya.
Jika terbukti bahwa manajemen mengetahui praktik ini atau sengaja menutupi aksi kekerasan dengan membatasi akses CCTV dan memberlakukan aturan "jemput harus lapor 30 menit sebelumnya," mereka dapat dijerat sebagai orang yang "turut serta melakukan" atau "membantu melakukan" tindak pidana sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Viral Banser Tepis Kasar Tangan Jemaah Ibu-Ibu saat Kawal Ustazah, Wajah Syok Penceramah Disorot
Selain jerat pidana individu, yayasan sebagai badan hukum juga terancam sanksi administratif berat berupa pencabutan izin operasional secara permanen serta gugatan perdata ganti rugi dari para orang tua korban atas kerugian materiil dan immateriil (trauma dan biaya pengobatan).
Salah satu sorotan tajam dalam kasus ini adalah sistem pengawasan yang manipulatif. Pengelola Little Aresha sengaja menutup akses CCTV di dalam ruang pengasuhan dan hanya menyediakan pantauan di area luar.
Prosedur penjemputan yang harus dilaporkan 30 menit sebelumnya diduga kuat menjadi celah bagi pengasuh untuk "merapikan" kondisi anak-anak yang semula diikat agar tampak normal saat dijemput orang tua.
Berita Terkait
-
Viral Video Guru dan Siswi Berkelahi Saling Jambak Kerudung di Kelas, Sungguhan atau Belajar Akting?
-
Foto Para Balita di Little Aresha Diikat dan Dibiarkan Telanjang Bikin Publik Marah
-
Berawal dari Nurani, Penyiksaan Balita di Little Aresha Terbongkar di Tangan Pengasuh Baru
-
Viral Warung Mie Babi Didemo, Pemilik Tetap Bertahan dan Tuai Dukungan
-
Balita Dikunci di Kamar Mandi: Kisah di Balik Pintu Daycare Little Aresha Yogyakarta
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
John Herdman Diolok-olok Publik Vietnam Disebut Sok Tahu dan Salah Data
-
Manga Sometimes Even Reality Is a Lie! Diadaptasi Jadi Anime, Tayang 2027
-
Sunscreen Ozzaskin untuk Umur Berapa? Biasa Dipakai Ayu Ting Ting dan Bilqis ke Sekolah
-
Teror di Berlin! Tabrakan Massal di Acara Pride, Kelompok Islam Dituding Jadi Pelaku
-
5 Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Gemini yang Sedang Marah dan Ngambek
-
Bekerja untuk Hidup atau Hidup untuk Bekerja? Menggugat Obsesi pada Produktivitas
-
76 Ketua RT dan RW di Pekanbaru Resmi Dilantik, Bakal Ikuti Retret
-
Kasus Febrie Adriansyah Disorot Media Asing: Ujian Serius Pemerintahan Prabowo
-
Mendagri Tito Wisuda 1.404 Praja IPDN, Siap Jadi ASN Profesional dan Berintegritas
-
Inovasi Brownies Mocaf Belimbing, Angkat Potensi Lokal Hingga Naik Kelas Bersama BRI