News / Nasional
Senin, 27 April 2026 | 11:06 WIB
Ilustrasi proyek reklamasi di Indonesia. [ANTARA FOTO/Andri Saputra]
Baca 10 detik
  • Rajiv mendesak evaluasi menyeluruh atas proyek reklamasi Pulau Serangan oleh PT BTID di Bali.
  • Luas daratan Pulau Serangan melonjak drastis dari 169,64 hektare pada 1985 menjadi 600,96 hektare pada tahun 2024.
  • Rajiv meminta penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan guna mengaudit perizinan serta mencegah kerusakan lingkungan dan sosial lebih lanjut.

Suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, menyoroti tajam aktivitas reklamasi di Pulau Serangan, Bali, yang dilakukan oleh PT BTID.

Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh mengingat dampak kerusakan ekosistem mangrove dan perubahan bentang alam yang terjadi secara drastis selama puluhan tahun.

Berdasarkan data spasial yang dipaparkan Rajiv, luas Pulau Serangan melonjak signifikan dari 169,64 hektare pada tahun 1985 menjadi 600,96 hektare pada tahun 2024 akibat proyek reklamasi.

“Sepanjang hampir 4 dekade, luas pulau Serangan telah bertambah 431,32 hektare. Artinya kalau dirata-ratakan setiap tahun pulau serangan bertambah luas 10 hektar,” kata Rajiv kepada wartawan, dikutip Senin (27/4/2026).

Politisi Partai NasDem ini menjelaskan, bahwa Pulau Serangan yang dulunya merupakan pulau kecil dengan fungsi ekologis, sosial, dan budaya yang kuat bagi masyarakat pesisir, kini telah berubah total.

Hal ini berdampak langsung pada hilangnya penopang kehidupan warga lokal.

"Masalah utama dari reklamasi Pulau Serangan bukan semata-mata bertambahnya daratan, tetapi hilangnya fungsi ekologis ruang pesisir yang sebelumnya menopang kehidupan masyarakat lokal,” tegasnya.

Ia juga merujuk pada hasil kajian akademik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mencatat berbagai dampak negatif, mulai dari abrasi pantai hingga konflik sosial akibat hilangnya mata pencaharian warga.

“Ada kajian akademik peniliti dari UGM yang menemukan dampak reklamasi bukan hanya bersifat fisik, tetapi juga menyentuh hak hidup masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada laut, mangrove, dan ruang tangkap tradisional,” ungkapnya.

Baca Juga: Lebaran Makin Dekat, Daging Sapi 'Ngadat' di Harga Normal: DPR Desak Pasar Murah Secara Masif

Kerusakan lingkungan ini kian nyata dengan adanya laporan mengenai gangguan pada ekosistem penyu, kerusakan terumbu karang, serta dugaan pembabatan mangrove dan pemadatan lahan di kawasan Teluk Lebangan.

“Keluhan warga lokal semakin memperjelas hilangnya ruang hidup masyarakat pesisir. Reklamasi Pulau Serangan membutuhkan tindakan korektif, bukan sekadar proyek pembangunan pariwisata biasa,” lanjutnya.

Menanggapi situasi yang semakin serius, Rajiv menekankan bahwa status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan lingkungan.

Ia meminta adanya sinergi antara Pemerintah Daerah, DPRD Bali, BPN, serta aparat penegak hukum untuk mengevaluasi aktivitas tersebut.

Secara tegas, ia meminta agar seluruh kegiatan lapangan di kawasan tersebut dihentikan untuk sementara waktu hingga proses audit perizinan selesai dilakukan.

"Saya minta penghentian sementara seluruh aktivitas pengembangan, reklamasi, pemadatan lahan, pembabatan vegetasi, dan penggunaan alat berat di kawasan Pulau Serangan sampai seluruh dokumen perizinan, status lahan, kajian lingkungan, dan kesesuaian tata ruang diperiksa secara terbuka,” tegasnya.

Load More