News / Nasional
Senin, 27 April 2026 | 16:13 WIB
Jumhur Hidayat resmi menjabat Menteri Lingkungan Hidup. (bidik layar video)
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 27 April 2026.
  • Mohammad Jumhur Hidayat dilantik menjadi Menteri Lingkungan Hidup menggantikan Hanif Faisol Nurofiq yang pindah ke sektor pangan.
  • Presiden melantik enam pejabat baru untuk memperkuat kinerja pemerintahan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 P Tahun 2026.

Suara.com - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melakukan perombakan atau reshuffle pada jajaran Kabinet Merah Putih.

Dalam keputusan terbaru ini, Kepala Negara memasukkan unsur tokoh buruh ke dalam struktur kementerian.

Aktivis buruh Mohammad Jumhur Hidayat resmi dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

Prosesi pelantikan Jumhur Hidayat berlangsung dengan khidmat di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (27/4/2026). Kehadiran Jumhur di jajaran menteri ini menandai pergeseran posisi di kementerian tersebut.

Jumhur menggantikan posisi yang sebelumnya ditempati oleh Hanif Faisol Nurofiq. Hanif sendiri tidak meninggalkan kabinet, melainkan mendapatkan penugasan baru dari Presiden Prabowo untuk menempati posisi sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara yang hadir, Jumhur Hidayat mengikuti prosesi pengambilan sumpah jabatan.

Momen ini menjadi simbol pengukuhan tanggung jawab baru dalam mengelola isu lingkungan hidup di tingkat nasional.

Presiden Prabowo memandu langsung pembacaan sumpah yang diikuti dengan tegas oleh Jumhur.

“Demi Allah saya bersumpah. Bahwa saya, akan setia kepada UUD Negara RI tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Prabowo membacakan sumpah yang diikuti Jumhur.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana

Prosesi berlanjut dengan penekanan pada etika dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai pembantu presiden di kabinet.

Jumhur berkomitmen untuk menjalankan mandat tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

“Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” lanjut Prabowo diikuti Jumhur.

Langkah perombakan kabinet ini didasarkan pada payung hukum yang jelas. Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat Kabinet Merah Putih untuk periode masa jabatan 2024–2029.

Keppres itu menjadi landasan konstitusional bagi para pejabat baru untuk mulai bekerja di instansi masing-masing.

Perubahan posisi ini tidak hanya menyasar pos Menteri Lingkungan Hidup. Presiden Prabowo Subianto juga melakukan rotasi dan penunjukan pada sejumlah posisi strategis lainnya di lingkungan pemerintahan dan lembaga non-kementerian.

Load More