News / Nasional
Selasa, 28 April 2026 | 15:21 WIB
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol, Jakarta, Sabtu (10/1/2026). (Suara.com/BagaskaraIsdiansyah)
Baca 10 detik
  • Ganjar Pranowo mendesak DPR RI segera berkomunikasi untuk menuntaskan revisi UU Pemilu guna meningkatkan integritas dan efisiensi demokrasi.
  • Revisi UU Pemilu bertujuan mengintegrasikan kodifikasi hukum serta mengakomodasi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi agar aturan menjadi lebih solid.
  • DPR RI menyatakan pembahasan tetap dilakukan secara komprehensif meski prosesnya berjalan lambat demi meminimalisir potensi gugatan hukum di masa depan.

Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo, mendorong partai politik dan fraksi-fraksi di DPR RI untuk segera membangun komunikasi guna menuntaskan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).

Menurut Ganjar, revisi tersebut merupakan momentum krusial untuk memperbaiki berbagai persoalan serius dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Hal itu disampaikan Ganjar saat menanggapi pertanyaan mengenai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait regulasi pembatasan uang tunai atau kartal dalam tahapan pemilu, apakah perlu dimasukkan dalam revisi UU Pemilu atau tidak.

Ganjar menilai revisi UU Pemilu harus mencakup aspek-aspek yang membuat kontestasi menjadi lebih berintegritas dan efisien secara biaya.

“Dalam revisi UU Pemilu musti dipikirkan isu-isu yang menjadi persoalan serius, seperti biaya kampanye, membangun integritas pemangku kepentingan pemilu, cara penghitungan yang mudah tapi akuntabel, cara kampanye yang murah. Sehingga demokrasi akan berjalan baik sejak proses di internal partai sampai penentuan pemenang," kata Ganjar kepada Suara.com, dikutip Selasa (28/4/2026).

"Partai-partai & fraksi-fraksi di DPR segera komunikasi untuk segera menyelesaikan revisi UU Pemilu tersebut. Ingat ada putusan-putusan MK yang harus diakomodasi," sambungnya.

Selain menyoroti biaya kampanye yang tinggi, Ganjar juga menekankan pentingnya kodifikasi hukum pemilu agar seluruh aturan paket pemilu terintegrasi dalam satu naskah hukum yang solid.

Hal ini termasuk untuk mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah diputuskan sebelumnya.

"Sudah saatnya aturan paket pemilu masuk dalam satu kodifikasi hukum pemilu,” tegas Ganjar.

Baca Juga: KPK Usul Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Ganjar Pranowo: Bagus, Tapi Pertimbangkan Daerah Remot

Namun, proses pembahasan RUU Pemilu di parlemen hingga saat ini dinilai masih berjalan lambat. Bahkan, rencana pemaparan draf RUU dari Badan Keahlian DPR (BKD) kepada Komisi II dikabarkan sempat tertunda.

Saat ditanya mengenai penyebab mandeknya pembahasan tersebut—apakah karena adanya tarik-menarik kepentingan antarpartai terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold) atau isu lainnya—Ganjar menekankan pentingnya intensitas komunikasi antar kekuatan politik di DPR.

“Makanya harus ada komunikasi intensif antar fraksi. Dulu juga begitu kok,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak perlu dilakukan secara terburu-buru.

Ia memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan umum (pemilu) tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya meskipun masih menggunakan undang-undang yang lama.

Dasco merespons adanya kekhawatiran terkait waktu tahapan pemilu yang semakin mendesak sehingga muncul usulan agar RUU tersebut diambil alih inisiatifnya oleh pemerintah agar lebih cepat selesai.

Load More