News / Nasional
Rabu, 29 April 2026 | 14:50 WIB
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). (ANTARA FOTO/Fauzan/).
Baca 10 detik
  • Empat anggota BAIS TNI merencanakan serangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai bentuk balas dendam atas kritik masa lalu.
  • Para terdakwa menyiramkan cairan kimia korosif kepada korban di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026 malam.
  • Kasus penyerangan terencana tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari Rabu, 29 April 2026.

Cairan kimia yang sangat korosif itu mengenai badan Andrie, dan sempat pula terpercik ke arah para eksekutor sebelum akhirnya botol tumbler yang dijadikan wadah dibuang di lokasi.

Usai melancarkan serangan yang mencederai Andrie, keempat terdakwa langsung melarikan diri ke arah yang berbeda menuju Mess Bais TNI untuk menghilangkan jejak.

Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan juga mengungkap tentang bagaimana ide tindakan keji itu lahir dari obrolan para terdakwa yang ditemani segelas kopi.

Diketahui juga bahwa mereka sudah memendam kekesalan ke Andrie sejak peristiwa interupsi paksa sang aktivis, dalam rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

Load More