News / Nasional
Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:58 WIB
Prabowo di acara peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto mengesahkan UU PPRT saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas pada Jumat, 1 Mei 2026.
  • UU ini menjadi payung hukum pertama dalam sejarah Indonesia untuk memberikan perlindungan spesifik bagi pekerja rumah tangga.
  • Kehadiran undang-undang tersebut mengakhiri penantian selama 22 tahun untuk menjamin kesejahteraan dan standarisasi upah pekerja domestik nasional.

Suara.com - Di hadapan ribuan buruh yang memadati kawasan Monas dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan capaian monumental pemerintahannya. 

Presiden secara resmi memamerkan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai kado sejarah bagi para pekerja di tanah air.

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan akhir dari penantian panjang selama lebih dari dua dekade. 

Ia menyebut aturan ini sebagai bentuk kehadiran negara yang selama ini absen dalam melindungi hak-hak pekerja domestik.

"Saudara-saudara, hari ini saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Kalau tidak salah, ini adalah perjuangan lama, perjuangan 22 tahun," ujar Presiden Prabowo dari atas panggung utama di Monas, Jumat (1/5/2026).

Ia menekankan, bahwa sejak Indonesia merdeka, belum pernah ada payung hukum setingkat undang-undang yang secara spesifik mengatur dan melindungi profesi pekerja rumah tangga. 

Hal ini seringkali menyebabkan ketidakpastian hak, terutama mengenai standarisasi upah.

"Bahkan selama Republik berdiri belum pernah ada Undang-Undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga. Selama ini pekerja-pekerja rumah tangga entah dibayar upah berapa, tidak jelas," lanjutnya.

Menurut Prabowo, kehadiran UU PPRT merupakan tonggak sejarah baru dalam ketenagakerjaan di Indonesia (NKRI). 

Baca Juga: Prabowo Teken Perpres 27: Aplikator Cuma Boleh Potong 8 Persen, Ojol Berhak 92 Persen Pendapatan

Dengan adanya undang-undang ini, negara kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga yang tersebar di seluruh pelosok negeri.

"Sekarang, pertama kali dalam sejarah NKRI, disahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," tegas Presiden yang disambut sorak-sorai dari massa buruh yang hadir.

Load More