- Presiden Prabowo Subianto mengesahkan UU PPRT saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas pada Jumat, 1 Mei 2026.
- UU ini menjadi payung hukum pertama dalam sejarah Indonesia untuk memberikan perlindungan spesifik bagi pekerja rumah tangga.
- Kehadiran undang-undang tersebut mengakhiri penantian selama 22 tahun untuk menjamin kesejahteraan dan standarisasi upah pekerja domestik nasional.
Suara.com - Di hadapan ribuan buruh yang memadati kawasan Monas dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan capaian monumental pemerintahannya.
Presiden secara resmi memamerkan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai kado sejarah bagi para pekerja di tanah air.
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan akhir dari penantian panjang selama lebih dari dua dekade.
Ia menyebut aturan ini sebagai bentuk kehadiran negara yang selama ini absen dalam melindungi hak-hak pekerja domestik.
"Saudara-saudara, hari ini saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Kalau tidak salah, ini adalah perjuangan lama, perjuangan 22 tahun," ujar Presiden Prabowo dari atas panggung utama di Monas, Jumat (1/5/2026).
Ia menekankan, bahwa sejak Indonesia merdeka, belum pernah ada payung hukum setingkat undang-undang yang secara spesifik mengatur dan melindungi profesi pekerja rumah tangga.
Hal ini seringkali menyebabkan ketidakpastian hak, terutama mengenai standarisasi upah.
"Bahkan selama Republik berdiri belum pernah ada Undang-Undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga. Selama ini pekerja-pekerja rumah tangga entah dibayar upah berapa, tidak jelas," lanjutnya.
Menurut Prabowo, kehadiran UU PPRT merupakan tonggak sejarah baru dalam ketenagakerjaan di Indonesia (NKRI).
Baca Juga: Prabowo Teken Perpres 27: Aplikator Cuma Boleh Potong 8 Persen, Ojol Berhak 92 Persen Pendapatan
Dengan adanya undang-undang ini, negara kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga yang tersebar di seluruh pelosok negeri.
"Sekarang, pertama kali dalam sejarah NKRI, disahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," tegas Presiden yang disambut sorak-sorai dari massa buruh yang hadir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya
-
BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid
-
BGN Mendadak Setop MBG Selama Libur Sekolah, Seluruh Dapur Bakal Diaudit
-
Periksa Pejabat ESDM, KPK Usut Produksi Metrik Ton Batu Bara hingga Setoran PNBP dalam Kasus Kukar
-
Komnas HAM Desak Sanksi SPPG Terbukti Sebabkan Keracunan MBG
-
Tolak Kelola Dapur MBG Demi Etika, Wali Murid di Sleman Bongkar Sisi Buruk Makan Bergizi Gratis
-
Suster Sesilia Turun ke Jalan, Biarawati Ini Pasang Badan Dukung Demo Mahasiswa di DPR RI
-
BGN Siapkan Efisiensi Besar-Besaran, 8 Juta Penerima MBG Terancam Dicoret