-
Remaja Prancis di Singapura terancam dua tahun penjara akibat menjilat sedotan mesin minuman.
-
Pelaku mengunggah aksinya ke media sosial hingga viral dan memicu investigasi kepolisian setempat.
-
Kasus ini menegaskan ketegasan hukum Singapura terhadap pelanggaran fasilitas umum oleh warga asing.
Suara.com - Keseruan sesaat di media sosial kini berujung pada ancaman dinginnya jeruji besi bagi seorang pemuda asal Prancis di Singapura.
Didier Gaspard Owen Maximilien terancam hukuman maksimal dua tahun penjara setelah aksi tak terpujinya menjilat sedotan mesin minuman terekam kamera.
Dikutip dari CNN, mahasiswa berusia 18 tahun ini dituduh mengembalikan sedotan yang sudah terkontaminasi air liurnya ke dalam dispenser mesin jus otomatis.
Tindakan yang awalnya dianggap lelucon tersebut justru memicu kepanikan publik terkait standar higienitas produk konsumsi di ruang terbuka.
Kasus ini mempertegas bahwa otoritas Singapura tidak mentoleransi tindakan sekecil apa pun yang merusak fasilitas umum atau mengancam kesehatan.
Maximilien kini harus menghadapi dua dakwaan berat sekaligus, yakni gangguan publik dan tindakan perusakan atau mischief.
Untuk dakwaan gangguan publik, pelaku bisa dikenai denda hingga 2.000 dolar Singapura atau kurungan selama tiga bulan.
Namun, hukuman jauh lebih berat menanti pada dakwaan kedua yang mengancam hukuman penjara hingga durasi dua tahun.
Perusahaan pengelola mesin, IJOOZ, terpaksa membuang dan mengganti seluruh 500 sedotan di mesin tersebut demi menjamin keamanan konsumen.
Baca Juga: Singapura soal Selat Hormuz: Melintas Itu Hak, Bukan Hak Istimewa karena Membayar!
Tindakan ceroboh ini pun berakhir di pengadilan setelah video unggahan pribadinya menjadi bukti kuat bagi aparat kepolisian setempat.
Institusi pendidikan tempatnya belajar, Essec Business School, mengonfirmasi bahwa Maximilien merupakan salah satu mahasiswa aktif mereka.
Pihak sekolah menyatakan telah memberikan pendampingan serta menjalin komunikasi intensif dengan keluarga remaja yang sedang bermasalah tersebut.
Meski demikian, pihak kampus memilih membatasi komentar lebih jauh guna menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Singapura.
Saat ini, Maximilien telah diberikan penangguhan penahanan dengan nilai jaminan sebesar 5.000 dolar Singapura atau setara puluhan juta rupiah.
Proses hukum selanjutnya dijadwalkan akan kembali digelar pada persidangan tanggal 22 Mei mendatang untuk menentukan nasibnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Singgung Aparat Belum Paham KUHAP Baru! Habiburokhman Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh yang Ditahan
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Tempati Huntara, Warga Lubuk Sidup Kembali Menata Harapan dan Kehidupan Pasca Bencana
-
Sisi Lain May Day 2026: Massa Gelar Pertandingan Bola Plastik di Depan Gedung DPR
-
Kuliah Umum di USU, Wamendagri Tekankan Pentingnya Ideologi & Strategi dalam Kepemimpinan Daerah
-
Kasbi Ungkap Ada Intimidasi dan Doxing Usai Sampaikan Seruan Aksi May Day
-
Nyawa di Ujung Rel: 1.089 Perlintasan Liar Masih Mengintai Keselamatan Publik
-
Tak Mau Ikut May Day Fiesta, KASBI Desak DPR Buat Kebijakan Pro Buruh
-
Harga Minyak Dunia Terus Menyala, Keputusan Trump di Selat Hormuz Makin Perburuk Kondisi
-
Kado Pahit Jelang May Day, Perusahaan Global Commscope Diseret ke Meja Hijau PN Jakpus Soal PHK