-
Remaja Prancis di Singapura terancam dua tahun penjara akibat menjilat sedotan mesin minuman.
-
Pelaku mengunggah aksinya ke media sosial hingga viral dan memicu investigasi kepolisian setempat.
-
Kasus ini menegaskan ketegasan hukum Singapura terhadap pelanggaran fasilitas umum oleh warga asing.
Suara.com - Keseruan sesaat di media sosial kini berujung pada ancaman dinginnya jeruji besi bagi seorang pemuda asal Prancis di Singapura.
Didier Gaspard Owen Maximilien terancam hukuman maksimal dua tahun penjara setelah aksi tak terpujinya menjilat sedotan mesin minuman terekam kamera.
Dikutip dari CNN, mahasiswa berusia 18 tahun ini dituduh mengembalikan sedotan yang sudah terkontaminasi air liurnya ke dalam dispenser mesin jus otomatis.
Tindakan yang awalnya dianggap lelucon tersebut justru memicu kepanikan publik terkait standar higienitas produk konsumsi di ruang terbuka.
Kasus ini mempertegas bahwa otoritas Singapura tidak mentoleransi tindakan sekecil apa pun yang merusak fasilitas umum atau mengancam kesehatan.
Maximilien kini harus menghadapi dua dakwaan berat sekaligus, yakni gangguan publik dan tindakan perusakan atau mischief.
Untuk dakwaan gangguan publik, pelaku bisa dikenai denda hingga 2.000 dolar Singapura atau kurungan selama tiga bulan.
Namun, hukuman jauh lebih berat menanti pada dakwaan kedua yang mengancam hukuman penjara hingga durasi dua tahun.
Perusahaan pengelola mesin, IJOOZ, terpaksa membuang dan mengganti seluruh 500 sedotan di mesin tersebut demi menjamin keamanan konsumen.
Baca Juga: Singapura soal Selat Hormuz: Melintas Itu Hak, Bukan Hak Istimewa karena Membayar!
Tindakan ceroboh ini pun berakhir di pengadilan setelah video unggahan pribadinya menjadi bukti kuat bagi aparat kepolisian setempat.
Institusi pendidikan tempatnya belajar, Essec Business School, mengonfirmasi bahwa Maximilien merupakan salah satu mahasiswa aktif mereka.
Pihak sekolah menyatakan telah memberikan pendampingan serta menjalin komunikasi intensif dengan keluarga remaja yang sedang bermasalah tersebut.
Meski demikian, pihak kampus memilih membatasi komentar lebih jauh guna menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Singapura.
Saat ini, Maximilien telah diberikan penangguhan penahanan dengan nilai jaminan sebesar 5.000 dolar Singapura atau setara puluhan juta rupiah.
Proses hukum selanjutnya dijadwalkan akan kembali digelar pada persidangan tanggal 22 Mei mendatang untuk menentukan nasibnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya
-
BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid