- Pakar hukum UGM, Nabiyla Risfa Izzati, menilai Undang-Undang Cipta Kerja menyebabkan perlindungan buruh di Indonesia menjadi semakin rentan.
- Deregulasi ketenagakerjaan memicu ketidakpastian kerja serta melemahkan posisi tawar pekerja saat berhadapan dengan pengusaha di pasar kerja.
- Kurangnya lapangan kerja berkualitas dan pengawasan pemerintah memperburuk kondisi eksploitasi serta ketidakpastian karier bagi para pekerja Indonesia.
Suara.com - Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, menilai perlindungan buruh di Indonesia semakin rentan. Hal itu dampak dari perubahan regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja beberapa tahun silam.
Salah satu dampak paling nyata adalah meningkatnya kondisi job insecurity atau ketidakpastian kerja yang membuat posisi pekerja kini semakin lemah.
Menurut Nabiyla, perubahan itu menghadirkan deregulasi ketenagakerjaan, yakni berkurangnya campur tangan negara dalam melindungi pekerja.
"Kalau kita melihat isi dari undang-undang ketenagakerjaan pasca Undang-Undang Cipta Kerja, memang ada banyak hal yang kalau kami di ketenagakerjaan menyebutnya sebagai deregulasi ketenagakerjaan," kata Nabiyla, Minggu (3/5/2025).
"Deregulasi ketenagakerjaan adalah posisi di mana hal-hal yang tadinya diatur oleh negara tidak lagi diatur," imbuhnya.
Disampaikan Nabiyla, deregulasi membuat sejumlah aspek ketenagakerjaan yang sebelumnya diatur dan diproteksi negara kini dikembalikan pada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Dalam teori, hal itu bisa berjalan baik bila posisi tawar kedua pihak seimbang.
Namun, menurutnya kondisi pasar kerja Indonesia jauh dari ideal. Jumlah cadangan tenaga kerja yang besar dan tidak terserap membuat pekerja berada dalam posisi yang lebih lemah dibanding pemberi kerja.
"Dalam kondisi seperti itu ketika semua hal dikembalikan pada kesepakatan para pihak, yang terjadi adalah kesepakatan-kesepakatannya nggak akan seimbang nih," tuturnya.
Ia memberi contoh yakni tentang perubahan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak kerja. Jika sebelumnya kontrak maksimal berlangsung dua tahun, pasca UU Cipta Kerja masa kontrak bisa mencapai lima tahun, bahkan perpanjangannya tidak lagi dibatasi secara jelas.
Baca Juga: UMP Naik Tiap Tahun, Kenapa Buruh Makin Tertekan Biaya Hidup?
Situasi ini membuat banyak perusahaan lebih memilih merekrut pekerja kontrak dibanding pekerja tetap. Bagi perusahaan, skema tersebut dianggap lebih fleksibel dan efisien.
Namun bagi pekerja, hal itu justru memperbesar ketidakpastian masa depan kerja mereka.
Nabiyla menyebut kondisi ini sebagai bentuk job insecurity, yakni situasi ketika pekerja terus berada dalam ancaman ketidakpastian status kerja, sulit mendapatkan kepastian karier, dan semakin rentan terhadap eksploitasi.
"Sebagai pemberi kerja jadi merasa punya legitimasi untuk ngapain saya menghire orang dengan pekerjaan tetap kalau saya bisa menghire orang dengan pekerja kontrak 6 bulan misalnya, 1 tahun misalnya. Dan ini yang kemudian kami sebut sebagai job insecurity," ujarnya.
Menurutnya, persoalan ini tidak berdiri sendiri. Selain regulasi yang semakin tidak protektif, lemahnya pengawasan pelaksanaan aturan serta belum terciptanya lapangan kerja yang berkualitas turut memperparah kerentanan buruh.
Ia menegaskan, sebaik apa pun aturan ketenagakerjaan tidak akan efektif jika pasar kerja tetap sempit. Ketika lapangan kerja terbatas, pekerja tidak memiliki pilihan lain selain menerima syarat kerja yang timpang.
Berita Terkait
-
UMP Naik Tiap Tahun, Kenapa Buruh Makin Tertekan Biaya Hidup?
-
Dasco: Pemerintah Akan Ambilalih 'Perusahan Sakit' agar Tak Ada PHK Buruh
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day Vibes: Kerja Jalan, Harga Naik, Pekerja Perempuan Makin Overthinking
-
Katanya Kota Industri, Gaji Buruh Cilacap di Bawah UMK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Riset Ungkap Hanya Jakarta yang Mampu Kejar Kenaikan Biaya Hidup, Daerah Lain?
-
Tepis Salah Paham Ekonomi Prabowo, Fahri Hamzah: SDA Harus Dikuasai Negara, Bukan Korporasi
-
Astronot Artemis II Bongkar Kenapa Makanan Terasa Hambar di Luar Angkasa
-
PM Spanyol Tantang Benjamin Netanyahu: Bebaskan Warga Kami yang Diculik Tentara Israel
-
Tanpa Restu Kongres, Trump Jual Paket Senjata Rp138 Triliun ke Israel dan Negara Arab
-
Resmi! 13 Taman Nasional akan Diubah Jadi Kawasan Konservasi Dunia, Ini Daftarnya
-
Misteri Rumah Berhantu Mulai Terkuak, Ilmuwan Temukan Pemicu Tak Kasat Mata
-
Sentilan DPR di Hardiknas 2026: Jangan Sampai Pendidikan Berkualitas Hanya Milik Orang Kota
-
AS Bayar AI Rp1,6 Triliun untuk Berburu Ranjau Iran di Selat Hormuz
-
Banjir dan Longsor Terjang Brasil, Enam Tewas Ribuan Orang Kehilangan Tempat Tinggal