- KemenPPPA melaporkan mayoritas daycare di Indonesia belum memiliki legalitas resmi serta belum memenuhi standar kompetensi pengasuhan yang layak.
- Tingginya ketergantungan keluarga pekerja terhadap layanan daycare belum dibarengi dengan kualitas operasional yang menjamin hak serta perlindungan anak.
- Pemerintah meluncurkan program TARA untuk memperbaiki standar kualitas layanan, kompetensi SDM, serta penerapan sistem perlindungan anak di daycare.
Suara.com - Lonjakan kebutuhan layanan penitipan anak di Indonesia belum diimbangi dengan kualitas dan legalitas yang memadai. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan sebagian besar daycare masih menghadapi persoalan mendasar, mulai dari izin operasional hingga standar pengasuhan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyebut hampir setengah dari total daycare di Indonesia belum memiliki legalitas yang jelas.
“Kualitas layanan masih menjadi tantangan besar. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi di Jakarta, Senin.
Data KemenPPPA juga menunjukkan bahwa baru 12 persen daycare yang memiliki tanda daftar resmi, sementara hanya 13,3 persen yang berbadan hukum. Kondisi ini menandakan lemahnya tata kelola lembaga pengasuhan anak di berbagai daerah.
Tak hanya soal legalitas, aspek operasional juga menjadi perhatian. Sekitar 20 persen daycare diketahui belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), dan mayoritas tenaga pengelola belum memenuhi standar kompetensi. Sebanyak 66,7 persen sumber daya manusia (SDM) di daycare belum tersertifikasi.
“Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus,” kata Arifah Fauzi.
Di sisi lain, kebutuhan terhadap daycare terus meningkat seiring perubahan pola hidup masyarakat. KemenPPPA mencatat sekitar 75 persen keluarga di Indonesia kini telah memanfaatkan layanan pengasuhan alternatif ini. Tingginya angka tersebut mencerminkan ketergantungan yang semakin besar terhadap daycare, terutama di keluarga dengan orang tua bekerja.
Namun, tingginya permintaan belum diiringi dengan jaminan kualitas layanan yang mampu memenuhi hak-hak anak secara optimal. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah.
Sebagai langkah perbaikan, KemenPPPA mendorong penerapan standar layanan melalui program Taman Asuh Ramah Anak (TARA). Program ini dirancang untuk memastikan daycare memenuhi prinsip pengasuhan berbasis hak anak, termasuk dalam aspek layanan, kemitraan, hingga sistem evaluasi.
Baca Juga: Menyeimbangkan Karier dan Anak, Daycare Berkualitas Jadi Kunci Dukungan untuk Ibu Bekerja
“Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program TARA mengatur, standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi. Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai,” kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) di setiap daycare. Kebijakan ini diwajibkan sebagai bentuk komitmen seluruh pengelola dalam melindungi anak dari berbagai risiko, mulai dari kekerasan, pelecehan, hingga penelantaran.
Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas layanan daycare secara menyeluruh, sekaligus memastikan setiap anak mendapatkan pengasuhan yang aman dan sesuai dengan prinsip hak anak.
Berita Terkait
-
Menyeimbangkan Karier dan Anak, Daycare Berkualitas Jadi Kunci Dukungan untuk Ibu Bekerja
-
Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta, DPR Desak Hukuman Berat dan Audit Total
-
Buntut Kasus Little Aresha, Menko PMK Instruksikan Evaluasi Total Daycare se-Indonesia
-
Mayoritas Daycare Belum Berizin, Menteri PPPA Soroti Minimnya Standar dan Risiko bagi Anak
-
Tertipu Citra Profesional, Orang Tua Ini Ungkap Horor di Balik Daycare Little Aresha
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
Terkini
-
Bantah Kenal Pejabat Bea Cukai, Heri Black Akui Pernah Urus Kontainer Blueray
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
WALHI 'Semprot' Pemprov DKI: Bukannya Perluas Akses Transportasi Umum, Malah Naikkan Tarif
-
Heri Gunawan dan Istri Kompak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR BI-OJK, KPK Bakal Panggil Paksa?
-
Potensi Chaos di Depan Mata? Sosiolog UGM Soroti Krisis Kepercayaan pada Negara
-
Bisakah Rumput Laut Menggantikan Plastik? Riset Indonesia Cari Jalan Keluar dari Krisis Sampah
-
Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer
-
Ada Demo Mahasiswa, Selain Bundaran HI Hindari 4 Ruas Jalan Ini
-
WALHI Kritik Kenaikan Tarif Transjakarta, Krisis Udara Ibu Kota Bakal Makin Parah
-
Jakarta Siaga Macet Hari Ini, Cek Jalur Alternatif Hindari Demo Mahasiswa di HI