- Pemerintah Kabupaten Brebes sedang mengusut dugaan manipulasi absensi ilegal oleh 3.000 ASN yang berlangsung sejak tahun 2024.
- Inspektorat dan instansi terkait melakukan audit forensik serta pemeriksaan disiplin untuk menentukan sanksi bagi oknum ASN terlibat.
- Pemkab Brebes melaporkan pengembang aplikasi ke polisi dan memperketat sistem presensi guna memulihkan tata kelola kepegawaian daerah.
Suara.com - Pemerintah Kabupaten Brebes memastikan penanganan dugaan kecurangan presensi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan hukum.
Kasus ini mencuat setelah sekitar 3.000 ASN diduga memanipulasi absensi menggunakan aplikasi ilegal.
Sekretaris Daerah Brebes, Tahroni, menegaskan pengusutan kasus dilakukan atas instruksi langsung Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma.
“Atas perintah Bupati, penanganan kasus ini dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi,” kata Tahroni, Selasa (5/5/2026).
Pemkab Brebes menemukan ribuan ASN diduga menggunakan aplikasi presensi ilegal dengan membayar sekitar Rp250 ribu per tahun.
Praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak 2024 dan mayoritas pengguna berasal dari tenaga kesehatan, guru, hingga sejumlah pejabat daerah.
Tahroni menjelaskan, Inspektorat Kabupaten Brebes memimpin pemeriksaan menyeluruh atas kasus tersebut sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Sementara Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah menangani aspek penegakan disiplin pegawai, sedangkan Dinas Kominfo mendukung audit forensik teknis terhadap sistem presensi.
Pemkab juga telah melaporkan pembuat dan penyebar aplikasi ilegal itu ke kepolisian.
Baca Juga: ASN Putra Daerah Tewas Ditembak OPM, TNI-Polri Sisir Hutan Yahukimo Buru Pelaku!
“Pemkab mendukung penyidikan dan tidak menghalangi pendalaman terhadap pihak manapun yang terindikasi melanggar hukum,” tegas Tahroni.
Selain pemeriksaan disiplin, Pemkab akan mengaudit potensi kerugian keuangan daerah akibat dugaan absensi fiktif tersebut.
Hasil audit akan menjadi dasar pengembalian tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima ASN terkait.
Menurut Tahroni, sanksi akan diberikan secara proporsional berdasarkan bukti, tanpa pengecualian bagi siapa pun yang terbukti terlibat.
Sebagai langkah pembenahan, Pemkab Brebes mulai mempercepat reformasi sistem pengawasan dan presensi ASN.
Perubahan yang disiapkan meliputi audit forensik menyeluruh, transisi ke sistem absensi berbasis pengenalan wajah, penguatan pengawasan atasan langsung, hingga evaluasi pimpinan satuan kerja yang lalai mengawasi bawahannya.
Berita Terkait
-
ASN Putra Daerah Tewas Ditembak OPM, TNI-Polri Sisir Hutan Yahukimo Buru Pelaku!
-
Isu Gaji Pensiunan PNS Dirapel dan Cair Cepat, PT Taspen Ungkap Info Terbaru
-
Pemkot Surabaya Gaspol Kampung Pancasila, 12 Ribu ASN dan Pemuda Turun Dampingi 1.361 RW
-
Evaluasi WFH ASN di Jakarta, Pramono Anung: Kemacetan Turun Drastis
-
Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi
-
Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?