- Gaji Ke-13 ASN dijadwalkan cair mulai Juni 2026 berdasarkan PP terbaru.
- Komponen mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan kinerja.
- Nominal tertinggi pimpinan lembaga non-struktural mencapai Rp31,4 juta tahun ini.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Gaji Ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tanah air.
Angin segar ini juga diperkuat dengan terbitnya PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Sesuai aturan tersebut, Gaji ke-13 dijadwalkan mulai cair pada Juni 2026.
Bonus tahunan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah sekaligus membantu biaya pendidikan putra-putri ASN.
Lantas, berapa sebenarnya besaran Gaji ke-13 yang akan masuk ke rekening? Simak rincian lengkapnya berikut ini.
Komponen Gaji Ke-13 2026
Tahun ini, pemerintah memberikan komponen penuh yang terdiri dari:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi ASN Pusat atau Tambahan Penghasilan bagi ASN Daerah.
Estimasi Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan
Nominal yang diterima PNS dan PPPK akan sangat bergantung pada pangkat, golongan, dan masa kerja. Berikut prediksinya:
Baca Juga: Apakah Body Lotion Bisa Bikin Tumbuh Rambut? 5 Rekomendasi yang Ampuh Cerahkan Kulit
- Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,9 juta.
- Golongan II: Rp2,56 juta – Rp3,8 juta.
- Golongan III: Rp2,78 juta ke atas.
- PPPK: Estimasi tertinggi mencapai Rp4,46 juta.
Plafon Maksimal: Pimpinan Tembus Rp31 Juta
Bagi pimpinan lembaga non-struktural atau pejabat eselon, nominal Gaji ke-13 jauh lebih fantastis.
Berdasarkan lampiran PP No. 9/2026, berikut besaran maksimalnya:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural:
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN (Setara Eselon):
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.300
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Gaji Ke-13 untuk Pegawai Non-ASN
Berita Terkait
-
Viral Isi Chat Grup Orang Tua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI, Anggap Anak Jadi Korban
-
Belajar dari Kasus Mahasiswa FH UI, Grup Chat WA Berisi Chat Mesum dan Dark Jokes Bisa Dipidana?
-
Usai Kasus Foto AI PPSU, Pramono Benahi Sistem JAKI dan Batasi Akses Laporan ASN
-
Berapa Jumlah dan Siapa Saja Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI?
-
Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Masuki Tahun ke-10, Seluruh Anggota NCT 127 Resmi Memperpanjang Kontrak
-
Perajin Menjerit! Batik Indonesia Dibajak Vietnam, Merek Lebih Dulu Didaftarkan di Luar Negeri
-
Serum atau Moisturizer Dulu? Panduan untuk Kulit Sehat dan Glowing
-
Beban Usaha Meningkat, DPR Usul Omzet UMKM Bebas Pajak Naik Jadi Rp75 Juta
-
Kakanwil Pastikan Layanan Imigrasi Lebih Dekat untuk Masyarakat Padangsidimpuan
-
Bos BCA Sindir Penemuan Emas 74Kg di Rumah Eks Jampidsus: Kurang Pintar
-
Bro Ron Sindir Keras OTT Bupati Sukoharjo: Mungkin Mau Ikuti Sekjennya
-
Target PLTS 100 GW: Bisakah Bali, NTB, dan NTT Memimpin Transisi Energi Indonesia?
-
5 Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Binjai
-
Terinspirasi Kisah Nyata, Film AUTOPSY: Dead Body Can Talk Kupas Misteri Lewat Ruang Autopsi