- KPK menetapkan dua tersangka swasta, Asrul Azis Taba dan Ismail Adhan, dalam kasus korupsi penyelenggaraan haji Kemenag 2023-2024.
- Pihak KPK telah melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap kedua tersangka swasta tersebut sejak awal bulan April 2026.
- Penyidik KPK segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka swasta setelah sebelumnya menahan mantan Menteri Agama beserta staf khususnya.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 sudah berada di Indonesia.
Eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, yang berstatus sebagai tersangka sempat berada di Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, bahkan menyebut bahwa pihaknya telah memberlakukan larangan bepergian keluar negeri bagi Asrul dan tersangka dari pihak swasta lainnya, yaitu Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adhan.
“Sudah ada di Indonesia dan sudah dicekal juga," kata Taufik kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Dia mengatakan pencegahan ke luar negeri itu diajukan komisi antirasuah ke pihak imigrasi sejak awal April.
Mengenai pemeriksaan terhadap dua tersangka itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan tersebut.
"Secepatnya tentu nanti akan segera dijadwalkan oleh penyidik dalam pemeriksaan kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," sebut Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka berasal dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
Asep menyebut Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour sementara Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Baca Juga: Strategi Baru MA Lawan Korupsi: Gandeng KPK untuk Gembleng 200 Pimpinan Pengadilan
Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Unadang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.
Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Krusial Perbaiki Demokrasi
-
KPK Dalami Aliran Dana CSR di Kasus Madiun, Dirut Perumda Ikut Diperiksa
-
KPK Klaim Punya Wewenang untuk Usulkan Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
-
Strategi Baru MA Lawan Korupsi: Gandeng KPK untuk Gembleng 200 Pimpinan Pengadilan
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Sosok Majikan PRT Lompat di Benhil: Diduga Pengacara, Ponsel Korban Disebut Disita
-
Viral Keributan di KRL Jakarta - Bogor, Diduga Pelecehan: Ternyata Salah Paham karena Sesak
-
Batch I Magang Nasional Berakhir, Kemnaker Genjot Sertifikasi dan Penempatan Kerja
-
5 Fakta Wacana Indonesia Pajaki Kapal yang Melintas di Selat Malaka, Negara Tetangga Gusar
-
Ekspresi Trump Lihat Bocah Nyeker dan Tidur Santai di Ruang Oval, Anak Siapa Tuh?
-
Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Krusial Perbaiki Demokrasi
-
Israel Bersiap Lawan Iran Lagi, Menanti Restu dari AS
-
Dua Hari Berturut, Langit Kelapa Gading Tercemar Asap Kebakaran Sampah
-
Momen Saling Puji PM Thailand dengan Menlu China: Kamu Tampan, Kamu Juga!
-
DPR Murka, Debt Collector Gunakan Ambulans dan Damkar untuk Tagih Utang