News / Nasional
Jum'at, 24 April 2026 | 17:52 WIB
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Antara)
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan dua tersangka swasta, Asrul Azis Taba dan Ismail Adhan, dalam kasus korupsi penyelenggaraan haji Kemenag 2023-2024.
  • Pihak KPK telah melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap kedua tersangka swasta tersebut sejak awal bulan April 2026.
  • Penyidik KPK segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka swasta setelah sebelumnya menahan mantan Menteri Agama beserta staf khususnya.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 sudah berada di Indonesia.

Eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, yang berstatus sebagai tersangka sempat berada di Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, bahkan menyebut bahwa pihaknya telah memberlakukan larangan bepergian keluar negeri bagi Asrul dan tersangka dari pihak swasta lainnya, yaitu Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adhan.

“Sudah ada di Indonesia dan sudah dicekal juga," kata Taufik kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Dia mengatakan pencegahan ke luar negeri itu diajukan komisi antirasuah ke pihak imigrasi sejak awal April.

Mengenai pemeriksaan terhadap dua tersangka itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan tersebut.

"Secepatnya tentu nanti akan segera dijadwalkan oleh penyidik dalam pemeriksaan kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," sebut Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka berasal dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Asep menyebut Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour sementara Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Baca Juga: Strategi Baru MA Lawan Korupsi: Gandeng KPK untuk Gembleng 200 Pimpinan Pengadilan

Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Unadang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.

Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More