- KPK menetapkan dua tersangka swasta, Asrul Azis Taba dan Ismail Adhan, dalam kasus korupsi penyelenggaraan haji Kemenag 2023-2024.
- Pihak KPK telah melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap kedua tersangka swasta tersebut sejak awal bulan April 2026.
- Penyidik KPK segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka swasta setelah sebelumnya menahan mantan Menteri Agama beserta staf khususnya.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 sudah berada di Indonesia.
Eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, yang berstatus sebagai tersangka sempat berada di Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, bahkan menyebut bahwa pihaknya telah memberlakukan larangan bepergian keluar negeri bagi Asrul dan tersangka dari pihak swasta lainnya, yaitu Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adhan.
“Sudah ada di Indonesia dan sudah dicekal juga," kata Taufik kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Dia mengatakan pencegahan ke luar negeri itu diajukan komisi antirasuah ke pihak imigrasi sejak awal April.
Mengenai pemeriksaan terhadap dua tersangka itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan tersebut.
"Secepatnya tentu nanti akan segera dijadwalkan oleh penyidik dalam pemeriksaan kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," sebut Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka berasal dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
Asep menyebut Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour sementara Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Baca Juga: Strategi Baru MA Lawan Korupsi: Gandeng KPK untuk Gembleng 200 Pimpinan Pengadilan
Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Unadang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.
Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Krusial Perbaiki Demokrasi
-
KPK Dalami Aliran Dana CSR di Kasus Madiun, Dirut Perumda Ikut Diperiksa
-
KPK Klaim Punya Wewenang untuk Usulkan Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
-
Strategi Baru MA Lawan Korupsi: Gandeng KPK untuk Gembleng 200 Pimpinan Pengadilan
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi
-
Biar Keadilan Tak Macet, Komnas Perempuan Minta Polri Rekrut Polwan Disabilitas
-
Kasatgas Tito: Pemulihan Pasca Bencana di Provinsi Aceh Terus Menunjukkan Kemajuan
-
1.200 Aparat Amankan GBK, Kawal Ketat Duel Timnas Indonesia vs Mozambik
-
Isi Tas Ransel Sekdin Muara Enim Bikin Kaget: Ada Uang Rp323 Juta Hasil Korupsi Proyek
-
Kasus Dadan-Silmy Dikaitkan Konflik Elite: 'Stop Maklumi Korupsi Atas Nama Politik'
-
Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan
-
Menkes Budi Buru-buru Tinggalkan Rapat DPR Usai Pimpinan Dapat WA, Sampai Diminta Hindari Wartawan
-
Kemenkes Pasok Pakar Gizi ke BGN, Nanik: MBG Fokus Kualitas Bukan Kuantitas!