- Polri melarang personel melakukan siaran langsung saat bertugas untuk menjaga profesionalitas serta reputasi institusi di ruang publik.
- Kompolnas mendukung kebijakan tersebut karena siaran langsung saat bertugas dinilai berpotensi merugikan proses penegakan hukum dan masyarakat.
- Personel tetap diperbolehkan membuat konten edukatif sebagai sarana transparansi informasi bagi publik sesuai aturan disiplin Polri.
Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa kebijakan Polri yang melarang seluruh personelnya melakukan live streaming atau siaran langsung saat sedang bertugas merupakan langkah positif dari institusi tersebut.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam saat ditemui di Gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026), mengatakan bahwa larangan tersebut menjadi hal penting dalam rangka menjaga profesionalitas personel.
"Sebenarnya dari beberapa waktu yang lalu kami ingatkan, jangan sampai anggota kepolisian yang melakukan pelayanan kepada masyarakat yang sedang menjalankan tugas pokoknya, sibuk dengan live streaming, dan sekarang direspons dengan baik sehingga kami menganggap langkah tersebut adalah langkah yang positif," ujarnya.
Terkait aspek transparansi dan akuntabilitas, menurut Anam, dua hal tersebut bisa didapatkan dengan cara yang lain, salah satunya setiap pekerjaan kepolisian harus dilaporkan kepada masyarakat, baik secara reguler maupun kasus per kasus.
"Karena kalau live streaming misalnya dalam konteks penegakan hukum, kalau ada informasi yang memang itu merugikan korban, atau bahkan merugikan tersangka, itu sebenarnya untuk konsumsi pengadilan nantinya atau konsumsi pembelaan diri. Memang enggak boleh dipublikasi," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Adapun mengenai personel kepolisian yang membuat konten mengenai tugasnya dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat, Anam mengatakan hal tersebut boleh-boleh saja lantaran berbeda dengan live streaming.
"Kalau ada konten-konten yang baik, yang mengabarkan bagaimana proses (kasus) itu berhenti, misalnya atau mengabarkan bagaimana jalannya proses itu seharusnya benar dan sebagainya, saya kira itu harus didukung," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Polri menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan live streaming di media sosial saat sedang bertugas guna menjaga profesionalitas dan citra institusi di ruang publik.
"Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir.
Baca Juga: Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
Ia mengatakan bahwa kebijakan pelarangan itu mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.
Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan untuk menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.
Menurut Johnny, kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.
Berita Terkait
-
Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
-
Jadwal dan Link Live Streaming Tim Indonesia vs Denmark di Perempat Final Piala Uber 2026
-
Link Live Streaming Bali United vs PSM Makassar, Momentum Juku Eja Lepas dari Papan Bawah?
-
Link Live Streaming Hujan Meteor Lyrid April 2026: Tonton Meteor Tanpa Teleskop
-
Partai Hidup Mati! Link Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Vietnam, Kick Off 19:30 WIB
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
7 Tips Akuarium Pembawa Hoki dan Kemakmuran Menurut Feng Shui, Perhatikan Jumlah Ikan
-
Bukan Sekadar Menunggu: Pentingnya Doa dan Usaha Nyata dalam Menjemput Jodoh
-
Karhutla Mulai Dekati Pemukiman Warga di Palangka Raya
-
Kronologi Wanita Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Eks Suami di Pekanbaru
-
Waspada Selimut Awan Tebal Sepanjang Sabtu Ini
-
Merasakan Sensasi Berkendara Suzuki XL7 New Alpha Hybrid di GIIAS 2026
-
Dari Pisces hingga Virgo, 5 Zodiak Paling Kalem tapi Penuh Makna di Balik Sikapnya
-
11 Kementerian dan Lembaga Raih WTP, BPK Ingatkan Jangan Berpuas Diri!
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 8 Agustus 2026: Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga
-
Inovasi Fintech Berubah Jadi Gerakan Lari dan Pemberdayaan UMKM