- Polri melarang personel melakukan siaran langsung saat bertugas untuk menjaga profesionalitas serta reputasi institusi di ruang publik.
- Kompolnas mendukung kebijakan tersebut karena siaran langsung saat bertugas dinilai berpotensi merugikan proses penegakan hukum dan masyarakat.
- Personel tetap diperbolehkan membuat konten edukatif sebagai sarana transparansi informasi bagi publik sesuai aturan disiplin Polri.
Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa kebijakan Polri yang melarang seluruh personelnya melakukan live streaming atau siaran langsung saat sedang bertugas merupakan langkah positif dari institusi tersebut.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam saat ditemui di Gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026), mengatakan bahwa larangan tersebut menjadi hal penting dalam rangka menjaga profesionalitas personel.
"Sebenarnya dari beberapa waktu yang lalu kami ingatkan, jangan sampai anggota kepolisian yang melakukan pelayanan kepada masyarakat yang sedang menjalankan tugas pokoknya, sibuk dengan live streaming, dan sekarang direspons dengan baik sehingga kami menganggap langkah tersebut adalah langkah yang positif," ujarnya.
Terkait aspek transparansi dan akuntabilitas, menurut Anam, dua hal tersebut bisa didapatkan dengan cara yang lain, salah satunya setiap pekerjaan kepolisian harus dilaporkan kepada masyarakat, baik secara reguler maupun kasus per kasus.
"Karena kalau live streaming misalnya dalam konteks penegakan hukum, kalau ada informasi yang memang itu merugikan korban, atau bahkan merugikan tersangka, itu sebenarnya untuk konsumsi pengadilan nantinya atau konsumsi pembelaan diri. Memang enggak boleh dipublikasi," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Adapun mengenai personel kepolisian yang membuat konten mengenai tugasnya dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat, Anam mengatakan hal tersebut boleh-boleh saja lantaran berbeda dengan live streaming.
"Kalau ada konten-konten yang baik, yang mengabarkan bagaimana proses (kasus) itu berhenti, misalnya atau mengabarkan bagaimana jalannya proses itu seharusnya benar dan sebagainya, saya kira itu harus didukung," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Polri menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan live streaming di media sosial saat sedang bertugas guna menjaga profesionalitas dan citra institusi di ruang publik.
"Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir.
Baca Juga: Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
Ia mengatakan bahwa kebijakan pelarangan itu mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.
Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan untuk menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.
Menurut Johnny, kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.
Berita Terkait
-
Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
-
Jadwal dan Link Live Streaming Tim Indonesia vs Denmark di Perempat Final Piala Uber 2026
-
Link Live Streaming Bali United vs PSM Makassar, Momentum Juku Eja Lepas dari Papan Bawah?
-
Link Live Streaming Hujan Meteor Lyrid April 2026: Tonton Meteor Tanpa Teleskop
-
Partai Hidup Mati! Link Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Vietnam, Kick Off 19:30 WIB
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?