- Menko Yusril Ihza Mahendra meminta persidangan empat prajurit TNI atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus berjalan profesional.
- Proses hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta tersebut harus menjunjung tinggi integritas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap negara.
- Pemerintah menegaskan penghormatan terhadap independensi lembaga peradilan dalam menangani perkara demi menjamin keadilan serta kepastian hukum yang nyata.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan agar persidangan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, tidak menimbulkan kesan sekadar formalitas hukum di tengah sorotan publik.
Menurut Yusril, proses sidang harus mampu menunjukkan wibawa negara sekaligus menjaga integritas penegakan hukum.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum," ujar Yusril di Jakarta, Senin (11/5/20260.
Yusril menegaskan pemerintah menghormati independensi lembaga peradilan dalam penanganan perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ia berharap seluruh proses berjalan sesuai hukum acara pidana dan ketentuan KUHP militer yang berlaku, sehingga persidangan terhadap para terdakwa dapat berlangsung profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas serta imparsial.
"Ini sejalan dengan delapan Astacita atau delapan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya merupakan reformasi hukum serta penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum," ujarnya.
Meski demikian, Yusril menekankan bahwa harapan pemerintah terhadap jalannya persidangan yang adil tidak boleh dimaknai sebagai bentuk campur tangan terhadap kewenangan pengadilan.
Menurut dia, pemerintah tetap menjunjung tinggi independensi kekuasaan yudikatif yang harus bebas dari pengaruh pihak mana pun, termasuk pemerintah sendiri.
"Hal ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah," katanya.
Baca Juga: Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
Dalam perkara ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta sedang menyidangkan empat prajurit TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Letnan Satu Sami Lakka.
Keempat terdakwa yang merupakan anggota BAIS itu didakwa menyiram air keras kepada Andrie Yunus untuk memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekkan institusi TNI.
Mereka terancam pidana berdasarkan Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C KUHP Nasional.
Pada persidangan sebelumnya yang berlangsung Rabu (6/5), majelis hakim juga menyoroti sejumlah aspek dalam konstruksi perkara dan proses pelaksanaan dugaan tindak pidana tersebut.
Perhatian publik terhadap kasus ini terus meningkat seiring harapan agar proses hukum berjalan terbuka, profesional, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT