- Sejumlah partai politik menolak usulan KPK mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode pada April 2026.
- Dekan FISIPOL UMY menilai penolakan tersebut membuktikan partai telah berubah menjadi perusahaan pribadi milik elite penguasa partai.
- Dominasi ketum yang terlalu lama menjabat dinilai menghambat regenerasi, merusak independensi lembaga negara, dan mematikan kreativitas kader.
Suara.com - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode mendapat penolakan keras dari berbagai parpol.
Penolakan masif ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa parpol di Indonesia telah bergeser menjadi perusahaan pribadi milik elite.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ridho Al-Hamdi menyebut para pemimpin partai merasa terancam dengan usulan itu.
Pasalnya kenyamanan mereka dalam menguasai sumber daya republik mulai diganggu oleh isu regenerasi.
"Tentu para CEO atau pemilik-pemilik partai, penguasa-penguasa partai ini merasa gerah. Kenapa mereka menolak atau resisten? Ya karena ini terkait dengan nasib diri mereka, nasib bagaimana mereka menguasai partai dan menguasai republik ini," kata Ridho kepada Suara.com, Kamis (23/4/2026).
Guru Besar UMY ini menyindir model kepemimpinan partai yang personalistik, di mana organisasi hanya dianggap sebagai alat pemuas kepentingan tokoh tertentu.
Menurutnya, kegagalan membatasi masa jabatan adalah lonceng kematian bagi modernisasi parpol. Padahal seharusnya parpol menjadi milik publik, bukan milik segelintir pendiri atau penguasa modal.
"Pembatasan itu tujuannya agar modernisasi partai politik terjadi, agar partai politik itu tidak dimiliki oleh personal seperti sebuah perusahaan. Partai politik itu organisasi publik. Sehingga milik semua orang, siapa pun bisa menjadi kader dan ketua umum," ujarnya.
Ridho turut menyoroti fenomena Ketum Abadi di sejumlah partai besar yang sudah menjabat belasan hingga puluhan tahun. Ketergantungan akut pada figur sentral seperti di PDIP hingga PKB, dianggap sebagai kegagalan total dalam sistem kaderisasi.
Baca Juga: Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat
"Ini yang sering saya dan para ilmuwan internasional sebut sebagai personalisasi partai politik. Bahwa partai politik itu dipersonalisasikan pada sosok tertentu yang kalau diganti oleh orang lain itu seolah-olah nggak hidup," tuturnya.
Lebih jauh, Ridho mengaitkan langgengnya kekuasaan ketum dengan rusaknya independensi lembaga negara.
Ia mensinyalir semakin lama seseorang menjabat sebagai ketum parpol, semakin piawai mereka dalam menjinakkan lembaga hukum, termasuk KPK, melalui tangan-tangan kekuasaan yang mereka miliki.
"Ketum-ketum parpol ini berkuasa, dia mempunyai kekuatan kanan-kiri sehingga bisa mempengaruhi netralitas dan independensi lembaga-lembaga negara termasuk salah satunya KPK," ujarnya.
Belum lagi menyoal dampak pada peran anak muda di internal partai yang kian minim. Ia menilai generasi muda hanya dijadikan pelengkap tanpa ruang kreativitas.
Mengingat seluruh kebijakan bersifat top-down dan harus tunduk pada titah absolut ketua umum yang tak kunjung berganti.
Berita Terkait
-
Usul Batasan Jabatan Ketum: PDIP Ingatkan KPK Fokus Berantas Korupsi, Bukan Politik
-
PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan
-
Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat
-
KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?
-
Tabrak Prosedur Diplomatik, Pengamat Hukum: Kesaksian Online Google di Sidang Chromebook Cacat Hukum
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
7 Fakta di Balik Kisah Haru Guru Honorer Azis: Viral karena Gowes 10 Km Tiap Hari
-
PM Lebanon Sebut Israel Lakukan Kejahatan Perang Usai Serangan Udara Tewaskan Jurnalis Al Akhbar
-
Klaim Donald Trump Rezim Iran Pecah Terbantahkan dari Kenyataan Ini
-
Usul Batasan Jabatan Ketum: PDIP Ingatkan KPK Fokus Berantas Korupsi, Bukan Politik
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan
-
Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka
-
Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat
-
Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!