News / Nasional
Rabu, 13 Mei 2026 | 10:47 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengalihkan status penahanan Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah pada Senin, 11 Mei 2026.
  • Nadiem yang terjerat kasus korupsi pengadaan laptop wajib menetap di kediamannya serta mematuhi pengawasan ketat aparat hukum.
  • Terdakwa dikenakan kewajiban lapor rutin, penyerahan paspor, serta kemungkinan pemasangan gelang elektronik untuk mencegah upaya melarikan diri.

Majelis hakim turut memerintahkan penyerahan seluruh dokumen perjalanan milik Nadiem. Dokumen tersebut mencakup paspor Republik Indonesia maupun paspor asing apabila ada.

Penyerahan dokumen perjalanan wajib dilakukan paling lambat 1 x 24 jam setelah penetapan dibacakan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kemungkinan terdakwa melarikan diri selama proses persidangan masih berjalan.

Load More