News / Nasional
Rabu, 13 Mei 2026 | 10:47 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengalihkan status penahanan Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah pada Senin, 11 Mei 2026.
  • Nadiem yang terjerat kasus korupsi pengadaan laptop wajib menetap di kediamannya serta mematuhi pengawasan ketat aparat hukum.
  • Terdakwa dikenakan kewajiban lapor rutin, penyerahan paspor, serta kemungkinan pemasangan gelang elektronik untuk mencegah upaya melarikan diri.

Suara.com - Kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjadi perhatian publik.

Salah satu hal yang banyak dipertanyakan masyarakat adalah apa itu tahanan rumah setelah majelis hakim mengabulkan pengalihan jenis penahanan terhadap dirinya.

Pengalihan penahanan tersebut diputuskan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (11/5/2026).

Sebelumnya, Nadiem menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Keputusan hakim membuat Nadiem kini wajib menjalani masa penahanan di rumah pribadinya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Meski berada di rumah sendiri, status tersebut tetap termasuk bentuk penahanan resmi yang disertai berbagai pembatasan hukum ketat.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah, meminta anggota TNI yang mengawal mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk mundur di ruang sidang. (Suara.com/Dea)

Apa Itu Tahanan Rumah

Tahanan rumah adalah salah satu bentuk penahanan yang diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia. Dalam sistem ini, seorang tersangka atau terdakwa menjalani masa penahanan di rumah pribadi dengan pengawasan aparat penegak hukum.

Meskipun tidak ditempatkan di rumah tahanan negara, seseorang yang berstatus tahanan rumah tetap kehilangan sebagian kebebasannya. Mereka tidak diperbolehkan bepergian secara bebas tanpa izin dari pihak berwenang.

Pengalihan jenis penahanan biasanya dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu. Pertimbangan itu dapat berupa kondisi kesehatan, alasan kemanusiaan, maupun penilaian hakim terhadap sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Malam Ini Saya Operasi, Tapi Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa

Dalam praktiknya, tahanan rumah juga disertai sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi. Jika terdakwa melanggar aturan yang telah ditetapkan, status penahanan dapat dikembalikan menjadi tahanan di rumah tahanan negara.

Selain wajib berada di rumah, terdakwa juga biasanya dikenakan kewajiban lapor. Pengawasan terhadap tahanan rumah dapat melibatkan aparat keamanan maupun penggunaan alat pemantau elektronik.

Majelis hakim dalam perkara Nadiem bahkan membuka kemungkinan pemasangan gelang elektronik selama masa tahanan rumah berlangsung. Hakim menegaskan alat tersebut tidak boleh dilepas, dirusak, atau dimanipulasi.

Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Dalam penetapannya, majelis hakim memerintahkan Nadiem untuk tetap berada di kediamannya selama 24 jam penuh setiap hari. Ia tidak diperbolehkan keluar rumah tanpa izin dari majelis hakim maupun jaksa penuntut umum.

Kejaksaan Agung juga memastikan pengawasan tetap dilakukan selama proses hukum berlangsung. Pengawasan tersebut disebut melibatkan aparat keamanan guna memastikan seluruh ketentuan dipatuhi terdakwa.

Selain itu, Nadiem diwajibkan melapor kepada jaksa penuntut umum dua kali dalam sepekan. Kewajiban lapor dilakukan setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Load More