News / Nasional
Rabu, 13 Mei 2026 | 17:14 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan dokumen setebal 1.597 halaman.
  • Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun akibat kemahalan harga serta pengadaan tidak bermanfaat.
  • Nadiem diduga menerima Rp809 miliar dari total pengadaan periode 2019-2022 yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.

Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More