Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menegaskan sejarah kelam pemerkosaan 1998 tidak boleh dihilangkan dari sejarah Bangsa Indonesia. [Antara]
Baca 10 detik
- Komnas Perempuan memperingati peristiwa kerusuhan Mei 1998 sebagai sejarah kelam kekerasan seksual massal terhadap perempuan etnis Tionghoa.
- Laporan temuan tim relawan mengenai kekerasan sistematis mendorong Presiden B.J. Habibie membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta.
- Pemerintah membentuk Komnas Perempuan melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 untuk menjamin perlindungan hak asasi perempuan.
“Kemanusiaan yang adil dan beradab ini menjadi menjadi landasan untuk melakukan upaya pencegahan kekerasan, penghentian kekerasan terhadap perempuan,” tambahnya.
Di akhir pemaparannya, Maria mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya civitas akademika dan generasi muda, untuk terus mengingat tragedi Mei 1998 bukan sebagai bentuk kesedihan yang berlarut, melainkan sebagai bahan bakar untuk mencegah peristiwa serupa terulang kembali.
“Semangat kita adalah merawat memori koleksi, merawat ingatan kolektif untuk membangun peradaban Indonesia menjadi ruang yang aman bagi seluruh bangsa Indonesia termasuk juga bagi perempuan, tidak ada lagi kekerasan seksual, tidak ada lagi diskriminasi terhadap perempuan,” tutupnya.
Reporter: Tsabita Aulia
Komentar
Berita Terkait
-
Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati
-
Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan
-
Percabulan di Pati: Pak, Anjing Saya Saja Tidak Seperti Itu
-
Belajar dari Kasus Ponpes Pati: Ruang Pendidikan Gagal Hadirkan Rasa Aman
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998