News / Nasional
Rabu, 13 Mei 2026 | 17:52 WIB
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menegaskan sejarah kelam pemerkosaan 1998 tidak boleh dihilangkan dari sejarah Bangsa Indonesia. [Antara]
Baca 10 detik
  • Komnas Perempuan memperingati peristiwa kerusuhan Mei 1998 sebagai sejarah kelam kekerasan seksual massal terhadap perempuan etnis Tionghoa.
  • Laporan temuan tim relawan mengenai kekerasan sistematis mendorong Presiden B.J. Habibie membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta.
  • Pemerintah membentuk Komnas Perempuan melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 untuk menjamin perlindungan hak asasi perempuan.

“Kemanusiaan yang adil dan beradab ini menjadi menjadi landasan untuk melakukan upaya pencegahan kekerasan, penghentian kekerasan terhadap perempuan,” tambahnya.

Di akhir pemaparannya, Maria mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya civitas akademika dan generasi muda, untuk terus mengingat tragedi Mei 1998 bukan sebagai bentuk kesedihan yang berlarut, melainkan sebagai bahan bakar untuk mencegah peristiwa serupa terulang kembali.

“Semangat kita adalah merawat memori koleksi, merawat ingatan kolektif untuk membangun peradaban Indonesia menjadi ruang yang aman bagi seluruh bangsa Indonesia termasuk juga bagi perempuan, tidak ada lagi kekerasan seksual, tidak ada lagi diskriminasi terhadap perempuan,” tutupnya.

Reporter: Tsabita Aulia

Load More