- Komnas Perempuan memperingati peristiwa kerusuhan Mei 1998 sebagai sejarah kelam kekerasan seksual massal terhadap perempuan etnis Tionghoa.
- Laporan temuan tim relawan mengenai kekerasan sistematis mendorong Presiden B.J. Habibie membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta.
- Pemerintah membentuk Komnas Perempuan melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 untuk menjamin perlindungan hak asasi perempuan.
Suara.com - Peringati Kerusuhan Mei 1998, Komnas Perempuan mengingatkan kembali sejarah kelam kekerasan seksual massal yang terjadi pada masa tersebut.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa peristiwa Mei 1998 merupakan titik balik sejarah bagi perlindungan hak asasi perempuan di Indonesia.
Menurutnya, tragedi tersebut menjadi alasan kuat lahirnya lembaga negara independen yang khusus menangani kekerasan terhadap perempuan.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk “Kekerasan Seksual di Era Reformasi dan Kebangkitan Generasi Muda” di Universitas Indonesia, Depok, yang digelar sekaligus sebagai peringatan peristiwa Mei 1998.
Maria menceritakan bagaimana desakan masyarakat sipil dan temuan lapangan mengenai kekerasan seksual massal memaksa negara untuk bertindak.
Saat itu, tim relawan kemanusiaan yang mendata korban menemukan fakta yang sangat memprihatinkan, khususnya pada etnis Tionghoa.
“Mei ini menjadi cikal bakal lahirnya Komnas Perempuan. Karena memang dari peristiwa Mei ini diawali dengan tim relawan kemanusiaan yang melakukan pendataan terhadap korban-korban perkosaan khususnya pada etnis Tionghoa," ujar Maria dalam pemaparan diskusinya, Rabu (13/5/2026).
Temuan tersebut kemudian dilaporkan oleh tokoh akademisi dan aktivis kemanusiaan seperti Saparinah Sadli dan Prof. Mayling kepada mantan Presiden B. J. Habibie.
Laporan tersebut berujung pada pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Baca Juga: Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati
Meskipun terdapat perbedaan jumlah angka yang terverifikasi karena kendala trauma dan keamanan korban, Maria menegaskan bahwa laporan TGPF mengonfirmasi adanya kekerasan seksual sistematis.
“Di dalam verifikasi yang sudah ditentukan indikatornya itu menjadi jumlah yang melakukan, yang mengaku sebagai korban perkosaan ada 86 perempuan, dan yang meninggal itu 1.192 atau 1.193 saya persisnya, tetapi ini menjadi bagian yang juga dilaporkan pada Presiden Habibie,” ungkapnya.
Berdasarkan rekomendasi TGPF dan tim kemanusiaan, B.J. Habibie akhirnya menerbitkan SK Perpres Nomor 181 Tahun 1998 untuk mendirikan Komnas Perempuan.
Mandat utamanya adalah menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan memastikan pemenuhan hak asasi manusia (HAM).
Maria menjelaskan bahwa kerja Komnas Perempuan berpijak pada konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pancasila, Undang-Undang HAM, hingga konvensi internasional seperti Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW).
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap perempuan merupakan kewajiban negara yang bersifat konstitusional.
Berita Terkait
-
Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati
-
Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan
-
Percabulan di Pati: Pak, Anjing Saya Saja Tidak Seperti Itu
-
Belajar dari Kasus Ponpes Pati: Ruang Pendidikan Gagal Hadirkan Rasa Aman
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu