- Majelis hakim memberikan penangguhan penahanan kepada tiga legislator NTB karena masa tahanan telah habis sesuai aturan KUHAP.
- Kejaksaan Tinggi NTB menegaskan ketiga terdakwa tetap menjalani proses hukum perkara gratifikasi meski tidak lagi ditahan.
- Sidang lanjutan dijadwalkan pada 20 Mei untuk mendengarkan saksi ahli guna memperkuat pembuktian dakwaan terhadap para terdakwa.
"Apabila saudara mangkir atau melarikan diri, kami tetap akan melakukan persidangan secara 'in absentia'. Kami bisa tetap menjalankan persidangan secara 'in absentia' tanpa kehadiran saudara, kalau saudara tidak hadir," tegas majelis hakim dalam sidang terakhir.
Hingga saat ini, rangkaian pemeriksaan saksi telah tuntas, termasuk kesaksian dari legislator penerima suap maupun mereka yang menolak. Harun memastikan bahwa pihaknya masih membuka peluang untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.
"Memang ini sudah di ujung persidangan, tapi kami masih terus mengumpulkan fakta keterlibatan orang lain, kami tunggu sampai akhir (persidangan)," katanya.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (20/5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum untuk memperkuat dakwaan gratifikasi tersebut.
Untuk diketahui, Indra Jaya Usman dan Muhammad Nashib Ikroman sebelumnya telah ditahan sejak 20 November 2026, disusul oleh Hamdan Kasim pada 24 November 2026. Kini, kelanjutan nasib ketiganya sangat bergantung pada pembuktian di meja hijau.
Berita Terkait
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya
-
Dibalik Tuntutan Rp5,6 T Nadiem Makarim: Saat Inovasi Digital Berujung di Kursi Pesakitan
-
Tuntutan 18 Tahun Nadiem: Angka Keadilan atau Pesan Politik yang Brutal?
-
Biaya Penjara Koruptor Mahal? Rampas Asetnya, Bukan Kurangi Penindakan!
-
Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun, Berapa Harta Nadiem Makarim?
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik