News / Nasional
Kamis, 14 Mei 2026 | 14:39 WIB
Terdakwa kasus gratifikasi DPRD Nusa Tenggara Barat, Hamdan Kasim (kanan), Indra Jaya Usman (tengah), dan Muhammad Nashib Ikroman (kiri) menunggu dimulainya sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat (27/2/2026). (ANTARA/Dhimas B.P).
Baca 10 detik
  • Majelis hakim memberikan penangguhan penahanan kepada tiga legislator NTB karena masa tahanan telah habis sesuai aturan KUHAP.
  • Kejaksaan Tinggi NTB menegaskan ketiga terdakwa tetap menjalani proses hukum perkara gratifikasi meski tidak lagi ditahan.
  • Sidang lanjutan dijadwalkan pada 20 Mei untuk mendengarkan saksi ahli guna memperkuat pembuktian dakwaan terhadap para terdakwa.

"Apabila saudara mangkir atau melarikan diri, kami tetap akan melakukan persidangan secara 'in absentia'. Kami bisa tetap menjalankan persidangan secara 'in absentia' tanpa kehadiran saudara, kalau saudara tidak hadir," tegas majelis hakim dalam sidang terakhir.

Hingga saat ini, rangkaian pemeriksaan saksi telah tuntas, termasuk kesaksian dari legislator penerima suap maupun mereka yang menolak. Harun memastikan bahwa pihaknya masih membuka peluang untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.

"Memang ini sudah di ujung persidangan, tapi kami masih terus mengumpulkan fakta keterlibatan orang lain, kami tunggu sampai akhir (persidangan)," katanya.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (20/5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum untuk memperkuat dakwaan gratifikasi tersebut.

Untuk diketahui, Indra Jaya Usman dan Muhammad Nashib Ikroman sebelumnya telah ditahan sejak 20 November 2026, disusul oleh Hamdan Kasim pada 24 November 2026. Kini, kelanjutan nasib ketiganya sangat bergantung pada pembuktian di meja hijau.

Load More