- Majelis hakim memberikan penangguhan penahanan kepada tiga legislator NTB karena masa tahanan telah habis sesuai aturan KUHAP.
- Kejaksaan Tinggi NTB menegaskan ketiga terdakwa tetap menjalani proses hukum perkara gratifikasi meski tidak lagi ditahan.
- Sidang lanjutan dijadwalkan pada 20 Mei untuk mendengarkan saksi ahli guna memperkuat pembuktian dakwaan terhadap para terdakwa.
Suara.com - Tiga legislator Nusa Tenggara Barat (NTB), Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman, kini resmi keluar dari ruang tahanan.
Namun, kebebasan ini bukan berarti mereka lepas dari jeratan hukum. Ketiganya dipastikan tetap menyandang status terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi DPRD NTB yang tengah bergulir.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa status hukum ketiganya tidak berubah meskipun penangguhan penahanan mereka dikabulkan oleh majelis hakim.
"Mereka tetap menjadi terdakwa sampai dengan ada penetapan majelis hakim," tegas Harun di Mataram, Kamis.
Terbentur Aturan KUHAP Baru
Langkah majelis hakim yang diketuai Dewi Santini memberikan penangguhan penahanan ini didasari oleh masa tahanan para terdakwa yang telah habis sebelum vonis dijatuhkan.
Kejati NTB menyatakan menghormati keputusan tersebut karena sudah sesuai dengan regulasi terbaru.
"Kami hargai penetapan majelis hakim. Karena memang masa penahanan mereka sudah habis per 13 Mei 2026, KUHAP baru membatasi," ujar Harun.
Menurutnya, jaksa penuntut umum tidak memiliki dasar hukum untuk memaksakan perpanjangan penahanan. Namun, kondisi ini membawa tantangan tersendiri bagi pihak kejaksaan.
Baca Juga: Biaya Penjara Koruptor Mahal? Rampas Asetnya, Bukan Kurangi Penindakan!
"Jadi, di sini (persidangan) kami masih punya beban pembuktian.
Ini perkara masih jalan dan hakim juga sudah menegaskan persidangan tetap berlanjut. Yang jelas, bukti kami serius bahwa ini (perkara) sudah kami bawa ke pengadilan," ucapnya.
Bantahan Soal 'Uang Pelicin'
Di tengah proses hukum yang memanas, muncul isu miring mengenai adanya aliran "uang pelicin" senilai ratusan juta rupiah yang masuk ke kantong Kejati NTB dari para legislator tersebut.
Menanggapi kabar miring ini, Harun memberikan bantahan keras.
"Memang ada uang diberikan, tapi itu uang titipan yang sudah kami masukkan ke RPL (Rekening Pemerintah Lainnya). Jadi, bukan uang pribadi, tidak ada itu (uang pelicin)," jelasnya.
Meski kini berada di luar tahanan, majelis hakim memberikan peringatan keras kepada Indra Jaya Usman dan kawan-kawan untuk tetap kooperatif. Jika mereka mangkir dari agenda persidangan, hakim tidak segan mengambil langkah ekstrem.
Berita Terkait
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya
-
Dibalik Tuntutan Rp5,6 T Nadiem Makarim: Saat Inovasi Digital Berujung di Kursi Pesakitan
-
Tuntutan 18 Tahun Nadiem: Angka Keadilan atau Pesan Politik yang Brutal?
-
Biaya Penjara Koruptor Mahal? Rampas Asetnya, Bukan Kurangi Penindakan!
-
Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun, Berapa Harta Nadiem Makarim?
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar