- KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pengusaha Heri Setiyono di Jakarta pada Senin, 18 Mei 2025 sebagai saksi kasus gratifikasi.
- Penyidik mendalami temuan barang bukti elektronik di rumah Heri yang mengindikasikan adanya upaya menghambat proses penyidikan perkara tersebut.
- KPK menyita kontainer berisi sparepart ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas yang diduga terafiliasi dengan pihak pengusaha Heri Setiyono.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black pada hari ini.
Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pria yang disebut-sebut sebagai Crazy Rich Semarang itu sempat dipanggil KPK sebelumnya, namun tidak hadir.
“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, termasuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Saudara HS atau yang dikenal di masyarakat sebagai Saudara HB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2025).
Menurut dia, penyidik akan mendalami pengetahuan Heri Black untuk memperjelas konstruksi perkara di Ditjen Bea Cukai ini.
“Termasuk tentunya penyidik juga akan mengonfirmasi temuan dan barang bukti-barang bukti yang disita dalam rangkaian kegiatan penggeledahan di Semarang,” ujar Budi.
KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Budi mengatakan dari penggeledahan di rumah Heri Black yang disebut sebagai pihak terafiliasi dengan Blueray Cargo, ditemukan sejumlah barang bukti.
Di rumah Heri Black, penyidik menemukan catatan dan barang bukti elektronik. Temuan itu disebut mengungkapkan dugaan adanya upaya untuk menghambat penyidikan.
“Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini. Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga: Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa KPK menanggapi serius temuan upaya menghambat proses penyidikan. Untuk itu, penyidik disebut akan mempertimbangkan untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan.
Pada rangkaian penggeledahan dalam kasus yang sama, KPK juga mengamankan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray Cargo.
“Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, dimana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC,” tutur Budi.
Menurut Budi, penyidik di lapangan sempat membuka kontainer tersebut. Ternyata, lanjut dia, kontainer tersebut berisi sparepart kendaraan.
“Berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya atau impor, yaitu sparepart kendaraan,” ungkap Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak
-
Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing
-
Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras
-
Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga
-
Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim
-
Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?
-
Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi
-
Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas
-
OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026
-
Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan