- Prof. Siti Zuhro dari BRIN mendesak Presiden Prabowo segera merealisasikan reformasi regulasi politik nasional pada pertengahan 2026.
- Belum adanya revisi paket undang-undang politik berisiko menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat sinkronisasi sistem demokrasi nasional.
- Ketidakjelasan payung hukum pemilu berpotensi memicu kekacauan penyelenggaraan serta penurunan kualitas demokrasi akibat pergantian personel di tengah tahapan.
Suara.com - Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Siti Zuhro, kembali mengingatkan Presiden RI Prabowo Subianto terkait komitmen reformasi politik dan hukum yang sempat dibahas dalam pertemuan di Kertanegara pada Januari lalu.
Memasuki pertengahan 2026, Siti menilai pemerintah dan legislatif mulai kehilangan momentum penting untuk membenahi regulasi demokrasi sebelum memasuki tahapan Pemilu berikutnya.
Ia mengungkapkan kegelisahannya terkait belum adanya langkah konkret dalam revisi paket Undang-Undang Politik. Padahal, menurutnya, periode 2025 hingga 2026 seharusnya menjadi fase krusial untuk menyelesaikan pembenahan aturan politik nasional.
“Tadinya satu pemikiran yang sangat utuh itu mengatakan bahwa idealnya kita membenahi paket undang-undang politik kita di tahun 2025 dan diklimakskan, di 2026 selesai disosialisasikan sehingga memasuki tahapan 2027 nanti itu betul-betul kita akan mulus,” ujar Siti Zuhro dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Selasa (19/5/2026).
Siti juga mengingatkan kembali janji Presiden Prabowo dalam Asta Cita, khususnya poin ketujuh yang menitikberatkan pada reformasi hukum, birokrasi, dan politik.
Menurutnya, terdapat tiga indikator utama keberhasilan pemerintahan saat ini, yakni pengelolaan kekayaan alam, penegakan hukum yang bersih, serta pemberantasan korupsi yang nyata.
Namun, ia menegaskan penguatan demokrasi tidak akan berjalan optimal tanpa adanya pembenahan sistemik terhadap regulasi politik.
“Kita punya idealisme yang luar biasa, harapan yang luar biasa untuk membenahi ini. Ini termasuk dalam Asta Cita ketujuh dari Bapak Presiden Prabowo yaitu tentang reformasi hukum kita, reformasi birokrasi kita, reformasi politik kita,” ujarnya.
Soroti Implikasi Putusan MK
Baca Juga: Prabowo Mau Mobil Transparan Buat Sapa Rakyat, Purbaya Klaim Anggaran Ada
Lebih lanjut, Siti menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 yang mengamanatkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Berdasarkan skema tersebut, Pilkada dan Pemilu DPRD diperkirakan baru akan digelar pada 2031, atau sekitar dua hingga dua setengah tahun setelah Pemilu Nasional 2029.
Menurut Siti, tanpa payung hukum baru yang jelas, situasi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum hingga memicu banyak gugatan atau judicial review di tengah tahapan pemilu.
“Ini yang membuat kita masih risau karena memperbaiki Undang-Undang Pemilu harus inline, dikontekskan dengan sistem pemerintahan kita, sistem kepartaian kita, sistem perwakilan kita,” tegasnya.
Risiko Kekacauan Penyelenggaraan Pemilu
Siti juga menyoroti pentingnya sinkronisasi masa jabatan penyelenggara pemilu agar tidak terjadi pergantian personel di tengah tahapan pemilu yang sedang berjalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia
-
Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan
-
Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG
-
Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'
-
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan
-
'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel
-
Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid