- Pemerintah berencana memasukkan skema Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi dalam revisi UU Nomor 39 Tahun 1999.
- Kebijakan ini bertujuan mendukung keberlangsungan operasional organisasi masyarakat sipil yang saat ini menghadapi tantangan krisis pendanaan serius.
- Dana yang bersumber dari APBN tersebut diharapkan mampu mengurangi ketergantungan organisasi masyarakat sipil terhadap dukungan lembaga donor asing.
Suara.com - Pemerintah berencana memasukkan skema Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dana tersebut disiapkan pula untuk menopang keberlangsungan organisasi masyarakat sipil di Indonesia.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mengatakan skema dana abadi atau trust fund itu menjadi salah satu poin baru yang akan dimasukkan dalam revisi UU HAM.
Pemerintah menilai keberadaan organisasi masyarakat sipil perlu diperkuat di tengah tantangan pendanaan yang semakin melemah.
"Hal baru yang lain yang juga akan kami atur dan kami sampaikan adalah akan ada dana abadi pemajuan HAM, jadi trust fund," kata Mugiyanto saat uji publik RUU HAM di Yogyakarta, Selasa (19/5/2026).
Konsep dana abadi tersebut akan mengacu pada sejumlah regulasi lain yang lebih dulu mengatur skema serupa, seperti Undang-Undang TPKS dan aturan perlindungan saksi dan korban. Dalam revisi UU HAM, pemerintah ingin memperluas skema itu untuk mendukung agenda pemajuan HAM dan demokrasi.
Menurut Mugiyanto, pemerintah melihat banyak organisasi masyarakat sipil menghadapi persoalan pendanaan sehingga berpotensi melemah.
Oleh sebab itu, negara dinilai perlu hadir untuk mendukung keberlangsungan gerakan masyarakat sipil yang bergerak di bidang HAM dan demokrasi.
"Pemerintah tidak ingin organisasi masyarakat sipil kolaps atau tidak beroperasi seperti sekarang ini kan melemah terkait pendanaan-pendanaan," ucapnya.
Baca Juga: Dibanding Era Habibie, Tekanan Rupiah Kini Dinilai Lebih Berat karena Utang Luar Negeri Membengkak
Dana abadi tersebut rencananya bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah. Nantinya, pendanaan akan disalurkan secara kompetitif untuk mendukung berbagai inisiatif penguatan HAM dan demokrasi.
"Karena itulah kita ingin membentuk dana abadi, sumbernya nanti dari APBN plus dari sumber-sumber lain. Kemudian kita peruntukkan untuk mendukung upaya-upaya untuk penguatan hak asasi manusia dan demokrasi, open kompetitif dari state fund," paparnya.
Mugiyanto tidak menampik bahwa gagasan pembentukan dana abadi ini sempat menuai kritik dari sejumlah kalangan masyarakat sipil yang khawatir negara justru akan mengontrol organisasi non-pemerintah melalui pendanaan tersebut. Namun pemerintah membantah anggapan itu.
"Ini yang kemarin saya sempat introduksi juga dan kemudian saya dikritik oleh kawan-kawan, 'gimana nih? Mau melemahkan, mau mengontrol, melemahkan organisasi masyarakat sipil?' Tidak. Jadi, dana abadi ini kita maksudkan untuk memperkuat organisasi masyarakat sipil," ujarnya.
Ia menyebut usulan pembentukan dana abadi sebenarnya sudah lama muncul dari kelompok masyarakat sipil, bahkan sejak 2014.
Menurut dia, skema itu diharapkan dapat mengurangi ketergantungan organisasi masyarakat sipil terhadap pendanaan lembaga donor asing.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan
-
'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel
-
Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid
-
Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'
-
Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB
-
Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk
-
Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito
-
Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang