- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pemindahan ibu kota, namun pemerintah belum memberikan kepastian arah fungsi Ibu Kota Nusantara.
- Pakar UGM menyarankan pemerintah segera menyusun cetak biru pengembangan IKN guna mencegah risiko menjadi kota kosong.
- Pemerintah perlu menetapkan tahapan pembangunan yang jelas agar aktivitas ekonomi dan pemerintahan di IKN berjalan maksimal.
Akibatnya, geliat ekonomi dan aktivitas masyarakat yang muncul belum cukup kuat membentuk ekosistem perkotaan yang stabil.
Selain soal arah pembangunan, ia turut menyoroti persoalan tata ruang di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Menurut dia, meningkatnya aktivitas masyarakat di sekitar IKN perlu diimbangi dengan pengawasan ketat agar tidak memunculkan pembangunan yang tidak terkendali dan merusak konsep ibu kota yang telah dirancang.
"Saya khawatirnya malah ada beberapa kawasan atau beberapa unit tapak yang memang tidak terkontrol," ucapnya.
Ia menilai munculnya warung, homestay, hingga bangunan baru di sekitar kawasan IKN memang menunjukkan adanya aktivitas ekonomi yang tumbuh.
Namun, pemerintah tetap harus memastikan seluruh perkembangan tersebut sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR) agar kualitas kawasan ibu kota tetap terjaga.
Di sisi lain, Sani melihat konsep twin cities antara Jakarta dan IKN masih memungkinkan diterapkan. Namun, menurutnya kedua kota tersebut harus memiliki fungsi yang saling melengkapi.
"Kalau twin cities mestinya kalau kita lihat sebagai kota kembar, artinya memang dua-duanya mempunyai fungsi yang mirip, tapi kalau saya menerjemahkan mestinya twin cities itu harus komplementer, yang satu misalnya pemerintahan, yang satu bisnis," tandasnya.
Namun, hingga saat ini keputusan terkait IKN tetap berada di tangan pemerintah pusat. Dengan anggaran besar yang sudah digelontorkan untuk pembangunan IKN, pemerintah dinilai perlu menunjukkan langkah konkret mengenai strategi dan arah pemanfaatan kawasan tersebut dalam beberapa tahun mendatang.
Baca Juga: Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
Berita Terkait
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
-
IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah
-
Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung