- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pemindahan ibu kota, namun pemerintah belum memberikan kepastian arah fungsi Ibu Kota Nusantara.
- Pakar UGM menyarankan pemerintah segera menyusun cetak biru pengembangan IKN guna mencegah risiko menjadi kota kosong.
- Pemerintah perlu menetapkan tahapan pembangunan yang jelas agar aktivitas ekonomi dan pemerintahan di IKN berjalan maksimal.
Akibatnya, geliat ekonomi dan aktivitas masyarakat yang muncul belum cukup kuat membentuk ekosistem perkotaan yang stabil.
Selain soal arah pembangunan, ia turut menyoroti persoalan tata ruang di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Menurut dia, meningkatnya aktivitas masyarakat di sekitar IKN perlu diimbangi dengan pengawasan ketat agar tidak memunculkan pembangunan yang tidak terkendali dan merusak konsep ibu kota yang telah dirancang.
"Saya khawatirnya malah ada beberapa kawasan atau beberapa unit tapak yang memang tidak terkontrol," ucapnya.
Ia menilai munculnya warung, homestay, hingga bangunan baru di sekitar kawasan IKN memang menunjukkan adanya aktivitas ekonomi yang tumbuh.
Namun, pemerintah tetap harus memastikan seluruh perkembangan tersebut sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR) agar kualitas kawasan ibu kota tetap terjaga.
Di sisi lain, Sani melihat konsep twin cities antara Jakarta dan IKN masih memungkinkan diterapkan. Namun, menurutnya kedua kota tersebut harus memiliki fungsi yang saling melengkapi.
"Kalau twin cities mestinya kalau kita lihat sebagai kota kembar, artinya memang dua-duanya mempunyai fungsi yang mirip, tapi kalau saya menerjemahkan mestinya twin cities itu harus komplementer, yang satu misalnya pemerintahan, yang satu bisnis," tandasnya.
Namun, hingga saat ini keputusan terkait IKN tetap berada di tangan pemerintah pusat. Dengan anggaran besar yang sudah digelontorkan untuk pembangunan IKN, pemerintah dinilai perlu menunjukkan langkah konkret mengenai strategi dan arah pemanfaatan kawasan tersebut dalam beberapa tahun mendatang.
Baca Juga: Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
Berita Terkait
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
-
IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah
-
Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya