- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pemindahan ibu kota, namun pemerintah belum memberikan kepastian arah fungsi Ibu Kota Nusantara.
- Pakar UGM menyarankan pemerintah segera menyusun cetak biru pengembangan IKN guna mencegah risiko menjadi kota kosong.
- Pemerintah perlu menetapkan tahapan pembangunan yang jelas agar aktivitas ekonomi dan pemerintahan di IKN berjalan maksimal.
Suara.com - Ketidakjelasan arah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan publik usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi terkait pemindahan ibu kota negara.
Adapun pemindahan ibu kota baru akan dilakukan setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres). Lantas, bagaimana nasib IKN selama menunggu Keppres tersebut keluar?
Pakar Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Sani Roychansyah, menilai pemerintah perlu segera menentukan arah dan fungsi IKN. Tujuannya agar proyek besar tersebut tidak berujung menjadi kota kosong atau sekadar simbol politik.
Menurut Sani, pemerintah saat ini masih terlihat menerapkan pendekatan wait and see terhadap IKN.
Meski Otorita IKN tetap berjalan dan sejumlah pembangunan diteruskan, arah kebijakan politik pemerintah pusat dinilai belum sepenuhnya menunjukkan kepastian mengenai kapan dan bagaimana IKN akan difungsikan sebagai ibu kota negara.
Ia menilai pemerintah seharusnya segera menyiapkan blueprint atau cetak biru mengenai pemanfaatan IKN dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
Langkah itu diperlukan agar pembangunan yang sudah berjalan tidak kehilangan arah dan menghindari risiko munculnya ghost city.
"Nah kira-kira 2-3 tahun ini mestinya Prabowo atau mungkin juga pemerintahan sekarang ini harus punya blueprint shifting atau pemanfaatan IKN biar tadi yang ditakutkan adalah ghost city atau apa," kata Sani kepada Suara.com, Selasa (19/5/2026).
Sani mengusulkan agar pemerintah membuat tahapan yang jelas terkait pengembangan IKN.
Baca Juga: Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
Ia mencontohkan fase aktivasi awal misalnya dilakukan pada 2026, dilanjutkan konsolidasi fungsi pemerintahan dan permukiman pada 2027. Kemudian, penetapan penuh sebagai ibu kota politik pada 2028 apabila seluruh fasilitas dan layanan sudah memadai.
"2028 misalnya fase penetapan fungsi ibu kota politik yang penuh gitu ya, apabila layanan hunian atau mobilitas dan sebagainya kelembagaan dan pembiayaan operasionalnya sudah memang sudah memadai," tandasnya.
Sani menyebut IKN sebenarnya sudah menunjukkan tanda-tanda awal aktivasi ruang. Aktivitas masyarakat mulai tumbuh dengan hadirnya hotel, penginapan, hingga meningkatnya kunjungan wisatawan dari wilayah sekitar.
Namun, aktivitas tersebut masih bersifat sementara dan belum mencerminkan sebuah kota yang hidup secara permanen.
"Padahal sebuah kota itu ya idealnya harus harus ada penghuninya, penghuninya kemudian pekerjaan yang memang di sana dan sebagainya," imbuhnya.
Menurutnya, fungsi IKN hingga kini masih dilematis. Hal itu mengingat fasilitas pemerintahan yang seharusnya menjadi penggerak utama aktivitas kota belum sepenuhnya digunakan secara resmi.
Berita Terkait
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
-
IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah
-
Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia