- Dokter spesialis mata RSCM menyatakan kondisi penglihatan Andrie Yunus tidak mengalami perbaikan signifikan akibat penyiraman air keras.
- Tim medis merencanakan rujukan pengobatan ke dokter spesialis di India untuk penanganan kornea lebih lanjut bagi korban.
- Pengadilan Militer Jakarta menjadwalkan pembacaan tuntutan dan putusan perkara pada Juni 2026 setelah mendengar keterangan ahli hukum.
Suara.com - Kondisi mata Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, korban penyiraman air keras oleh anggota BAIS TNI, dinyatakan tanpa perbaikan berarti sejak pemeriksaan terakhir pada 8 Mei 2026.
Fakta itu terungkap dalam kesaksian dokter spesialis mata RSCM, Faraby Martha, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/5/2026).
“Hanya bisa membedakan ada atau tidaknya cahaya,” beber Faraby.
Keterbatasan penanganan di dalam negeri membuat tim dokter RSCM berkonsultasi dengan profesor spesialis mata dari India dan merancang rencana merujuk Andrie ke sana dalam waktu enam bulan ke depan.
Prosedur yang akan dilakukan di India mencakup pembukaan lapisan tambal pada kornea, sekaligus evaluasi kemungkinan tindakan lanjutan seperti cangkok kornea.
“Nanti diputuskan di sana,” ujar Faraby.
Yang mencolok, profesor India yang dikonsultasikan bukan nama baru dalam dunia hukum dan aktivisme Indonesia.
Ia adalah sosok yang sama yang pernah menangani Novel Baswedan, eks penyidik KPK yang pernah menjadi korban penyiraman air keras.
“Profesornya kebetulan yang menangani Pak Novel,” ungkap Faraby.
Baca Juga: KPK Ungkap Banyak Stakeholder Pendidikan dan Kesehatan Teriak Gegara Anggaran MBG
Sidang perkara ini sendiri akan berlanjut pada 2 Juni 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari penasihat hukum terdakwa.
Kemudian dilanjutkan pembacaan tuntutan oleh oditur militer pada 3 Juni 2026, dan pembacaan putusan ditargetkan pada 10 Juni 2026.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Banyak Stakeholder Pendidikan dan Kesehatan Teriak Gegara Anggaran MBG
-
TAUD Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tak Sah!
-
KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
-
TAUD Bongkar Dugaan Aktor Sipil di Balik Penyiraman Andrie Yunus: Jangan Hanya Hukum Eksekutor!
-
Sidang Tuntutan Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Mundur ke 3 Juni, Ada Apa?
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Influencer ZNM Diperiksa Bareskrim Polri Jumat Besok, Buntut Viral Gunakan Gas N2O Whip Pink
-
Kepala BPOM Tegaskan Penjualan Obat di Minimarket Tak Bisa Sembarangan: Tetap Diawasi Apoteker
-
Buat 'Makam Reformasi', Mahasiswa UI Tutup Logo Makara dengan Kain Putih
-
Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia
-
Delapan Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dilaporkan dalam Dugaan Kasus Kekerasan Seksual
-
KPK Ungkap Banyak Stakeholder Pendidikan dan Kesehatan Teriak Gegara Anggaran MBG
-
PDIP Respons Pujian Prabowo: Kami Tak Nyinyir, Tapi Tetap Kritis
-
Viral Dugaan Jual Beli Kartu Layanan Gratis TransJakarta, Pemprov Selidiki
-
Revisi UU Polri, Menkum Sebut Aturan Penempatan Personel di Kementerian Akan Dimatangkan
-
Menkum Supratman Sebut Revisi UU Pemilu Belum Urgen Dibahas: Masih Bisa Pakai yang Lama