News / Nasional
Rabu, 20 Mei 2026 | 19:08 WIB
Sejumlah aktivis turut bersolidaritas untuk Andrie Yunus di Aksi Kamisan ke-902 di depan Istana Merdeka, Kamis (2/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Dokter spesialis mata RSCM menyatakan kondisi penglihatan Andrie Yunus tidak mengalami perbaikan signifikan akibat penyiraman air keras.
  • Tim medis merencanakan rujukan pengobatan ke dokter spesialis di India untuk penanganan kornea lebih lanjut bagi korban.
  • Pengadilan Militer Jakarta menjadwalkan pembacaan tuntutan dan putusan perkara pada Juni 2026 setelah mendengar keterangan ahli hukum.

Suara.com - Kondisi mata Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, korban penyiraman air keras oleh anggota BAIS TNI, dinyatakan tanpa perbaikan berarti sejak pemeriksaan terakhir pada 8 Mei 2026.

Fakta itu terungkap dalam kesaksian dokter spesialis mata RSCM, Faraby Martha, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/5/2026).

“Hanya bisa membedakan ada atau tidaknya cahaya,” beber Faraby.

Keterbatasan penanganan di dalam negeri membuat tim dokter RSCM berkonsultasi dengan profesor spesialis mata dari India dan merancang rencana merujuk Andrie ke sana dalam waktu enam bulan ke depan.

Prosedur yang akan dilakukan di India mencakup pembukaan lapisan tambal pada kornea, sekaligus evaluasi kemungkinan tindakan lanjutan seperti cangkok kornea.

“Nanti diputuskan di sana,” ujar Faraby.

Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi peringatan 30 hari kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. [Suara.com/Lilis]

Yang mencolok, profesor India yang dikonsultasikan bukan nama baru dalam dunia hukum dan aktivisme Indonesia.

Ia adalah sosok yang sama yang pernah menangani Novel Baswedan, eks penyidik KPK yang pernah menjadi korban penyiraman air keras.

“Profesornya kebetulan yang menangani Pak Novel,” ungkap Faraby.

Baca Juga: KPK Ungkap Banyak Stakeholder Pendidikan dan Kesehatan Teriak Gegara Anggaran MBG

Sidang perkara ini sendiri akan berlanjut pada 2 Juni 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari penasihat hukum terdakwa.

Kemudian dilanjutkan pembacaan tuntutan oleh oditur militer pada 3 Juni 2026, dan pembacaan putusan ditargetkan pada 10 Juni 2026.

Load More