- Bareskrim Polri menggerebek tiga lokasi produksi kosmetik ilegal mengandung merkuri di wilayah Cirebon, Jawa Barat, pada Mei 2026.
- Petugas menangkap sejumlah tersangka yang memproduksi dan memasarkan produk berbahaya tersebut secara daring melalui media sosial pribadi.
- Penyidik menyita bahan baku serta kosmetik siap edar dan menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sejumlah home industry, tempat pembuatan kosmetik mengandung merkuri. Total ada tiga lokasi pembuatan kosmetik tanpa izin edar tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan tiga lokasi yang digerebek berada di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
“Dari TKP pertama diamankan Rofi (26), Safarudin Ardi (27), dan M Ridho Ardian (18),” kata Eko, dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Eko menuturkan, Rofi dan Ridho merupakan karyawan, sementara Safarudin merupakan pemilik akun Lou Glow.
Kemudian, dari lokasi kedua ditangkap seorang tersangka bernama Nanang Suhudi (35) yang rumahnya dijadikan tempat produksi. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah kosmetik siap edar.
“Nanang Suhudi juga menjadi pemilik akun Lavia Skincare,” ucap Eko.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah kosmetik mengandung merkuri siap edar. Serta bahan baku yang dipergunakan dalam membuat kosmetik ilegal tersebut.
Dalam menjual produk itu, para tersangka memasarkannya melalui sosial media, dan pengiriman melaku jasa ekspedisi.
Eko mengatakan, Nanang melakukan usaha ini sejak tahun 2024 lalu. Ia dapat meraup cuan dari hasil menjual kosmetik ilegal ini senilai Rp21 juta per bulan.
Baca Juga: Influencer ZNM Diperiksa Bareskrim Polri Jumat Besok, Buntut Viral Gunakan Gas N2O Whip Pink
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berita Terkait
-
Influencer ZNM Diperiksa Bareskrim Polri Jumat Besok, Buntut Viral Gunakan Gas N2O Whip Pink
-
Bahan Baku Aman Jadi Fokus Baru Industri Kosmetik, Produsen Mulai Tinggalkan Formula Berisiko
-
Dipecat dan Ditahan! Begini Tampang AKP Deky 'Beking' Bandar Narkoba Pakai Baju Tahanan Nomor 38
-
Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Dibekuk Bareskrim, Diduga Jadi Beking Bandar Sabu!
-
Jadi 'Sniper' Jaringan Kampung Narkoba Samarinda, Bripka Dedy Wiratama Terancam Pidana dan Dipecat!
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Pengangkatan Otomatis, Begini Skema Guru PPPK Jadi PNS pada 2027
-
Riset CORE Ungkap Trik Pemerintah Sembunyikan Utang, Dari Whoosh hingga Burden Sharing BI
-
Kalau Belum Siap Bertanggung Jawab, Pertimbangkan Lagi Punya Anak
-
Sengketa Batas Tanah di Tasikmalaya Berujung Maut, Satu Orang Tewas
-
Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
-
Bukan Pertumbuhan Ekonomi, Riset CORE Bongkar RAPBN 2027 Justru Bikin Anggaran Makin Ketat
-
Diperiksa KPK 7 Jam, Bupati Kuansing Bungkam Soal Selisih Amplop di Meja Raja Juli
-
Dari Dapur Rumah ke Restoran, Bisnis Alumni SisBerdaya Ini Catat Kenaikan Omzet 70%
-
Review Loki Season 2: Dari God of Mischief Menjadi Penjaga Multisemesta
-
Mengantuk Sekejap, Pikap L300 Terjun Bebas ke Sungai di Blitar