- PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan aktivis Andrie Yunus melawan Polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Mei 2026.
- Pemohon menghadirkan saksi ahli untuk memaparkan hasil analisis rekaman CCTV terkait keterlibatan 16 orang dalam peristiwa tersebut.
- Hakim memerintahkan kedua pihak fokus pada prosedur hukum praperadilan setelah termohon keberatan terhadap materi kesaksian yang disampaikan saksi.
Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Jumat (22/5/2026). Sidang kali ini beragendakan pembuktian surat dan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon maupun termohon.
Pantauan di Ruang Oemar Seno Adji, tim kuasa hukum Andrie Yunus selaku pemohon dan Tim Polda Metro Jaya selaku termohon menyerahkan sejumlah dokumen bukti kepada hakim tunggal, Suparna.
Selain bukti surat, pemohon menghadirkan tiga orang saksi yang berasal dari unsur peneliti, KontraS, dan Amnesty International.
Pemeriksaan saksi diawali oleh Ravio Patra, seorang peneliti yang ditugaskan oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari KontraS, YLBHI, dan LBH Jakarta.
Dalam persidangan, Ravio menjelaskan kapasitasnya sebagai peneliti yang kerap melakukan analisis dan tinjauan terhadap berbagai perkara hukum.
"Saat ini pekerjaan saya adalah sebagai seorang peneliti, utamanya di bidang hak asasi manusia," ujar Ravio di hadapan hakim di PN Jaksel, Jumat (22/5/2026).
Dalam kesaksiannya, Ravio mengungkapkan hasil penelitiannya yang berbasis pada rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Ia menyebut telah menyisir banyak titik untuk membedah konstruksi peristiwa tersebut.
"Selama proses penelitian ini, saya menerima dari tiga lembaga yang menugaskan, total 34 CCTV dari berbagai titik berbeda," ungkapnya.
Berdasarkan analisis rekaman tersebut, Ravio memaparkan temuan mengenai jumlah orang yang diduga terlibat dalam peristiwa yang menimpa Andrie Yunus.
Baca Juga: Andrie Yunus Nyaris Buta, Bakal Dikirim ke Profesor India yang Tangani Novel Baswedan
"Jadi kami menyebut ini atau kemudian menyimpulkan bahwa sejauh ini setidaknya dari yang kasat mata terlihat di CCTV itu setidaknya pelaku berjumlah 16 orang dengan peran yang berbeda-beda," tambahnya.
Di tengah penyampaian keterangan saksi, pihak Polda Metro Jaya selaku termohon mengajukan keberatan. Tim hukum kepolisian menilai kesaksian Ravio telah melenceng dari koridor persidangan praperadilan dan mulai memasuki ranah pembuktian perkara utama.
"Ini menurut kami sudah masuk ke substansi, sudah masuk ke materi pokok perkara. Sedangkan kalau kita merujuk kepada objek yang mereka ajukan serta petitum yang mereka ajukan adalah terkait adanya ataupun dugaan penundaan perkara tanpa alasan yang sah," tegas salah satu anggota tim hukum Polda Metro Jaya.
Merespons keberatan tersebut, hakim tunggal Suparna meminta kedua belah pihak untuk tetap fokus pada objek gugatan praperadilan, yakni mengenai prosedur hukum dan alasan penundaan perkara, bukan pada pembuktian bersalah atau tidaknya seseorang.
"Tadi sudah saya sampaikan bahwa to the point berkaitan dengan masalah permohonan saudara dan jawaban dari Termohon," ujar Suparna.
Sidang sempat diskors untuk memberikan kesempatan bagi para pihak menunaikan ibadah sholat Jumat. Persidangan dijadwalkan berlanjut pada siang ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli lainnya yang telah disiapkan.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum
-
Prabowo Target 100 GW PLTS dalam Tiga Tahun: Seberapa Siap Indonesia Mewujudkannya?
-
Pemerintah Indonesia - Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital
-
Kacau Balau di Jam Sibuk! Jalur Senen Tersumbat KA Anjlok, KRL Cikarang Kena Imbas
-
Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih
-
Setelah 28 Tahun Reformasi, Guru Besar UI Nilai Keadilan Masih Jauh dari Harapan
-
7 Dosen Terseret Kasus Pelecehan di UPN Veteran Yogyakarta, 13 Mahasiswa Jadi Korban
-
Presiden Korsel Kecam Israel usai Warganya Ditahan, Ancam Balas Dendam ke Netanyahu
-
Tak Kapok! Dosen UPN Yogyakarta Kembali Diproses Kasus Kekerasan Seksual Meski Pernah Disanksi
-
Ketersediaan Hewan Kurban Iduladha 2026 di Jabar Diperkirakan Mencukupi