Kolase Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira dan Menteri HAM Natalius Pigai. (kolase)
Baca 10 detik
- Andreas Hugo Pareira dan Ahmad Sahroni mendukung instruksi tembak di tempat bagi begal untuk melindungi keselamatan masyarakat luas.
- Instruksi tembak di tempat dipastikan bukan untuk membunuh, melainkan tindakan taktis kepolisian melumpuhkan pelaku sesuai prosedur tetap.
- Kebijakan tegas tersebut direspons sebagai kewajiban konstitusional aparat untuk menjamin keamanan dari ancaman kejahatan kekerasan yang meresahkan warga.
"Ini menjadi concern ya, karena hal ini bukan di wilayah tertentu saja. Saya sudah menyampaikan itu ditindak untuk ditembak di tempat. Polda Metro saat ini juga sudah membuat tim khusus untuk begal tersebut," ujar Sahroni di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Ia menyadari adanya pro dan kontra terkait tindakan keras yang diambil aparat kepolisian.
Namun, ia menilai langkah tegas sangat diperlukan demi memberikan rasa aman bagi masyarakat luas.
"Ada pihak-pihak yang melakukan perlawanan seolah-olah ini (tindakan tegas) tidak baik. Tapi bagi saya, ini baik sekali karena untuk memberikan rasa aman dan nyaman warga di mana pun berada," tegasnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Bukan Hantu atau Begal! Pocong Bikin Resah Warga Ciputat Tiap Malam Ternyata Pengamen
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum
-
Prabowo Target 100 GW PLTS dalam Tiga Tahun: Seberapa Siap Indonesia Mewujudkannya?
-
Ravio Patra Bongkar Temuan 34 CCTV di Sidang Praperadilan Andrie Yunus
-
Pemerintah Indonesia - Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital
-
Kacau Balau di Jam Sibuk! Jalur Senen Tersumbat KA Anjlok, KRL Cikarang Kena Imbas
-
Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih
-
Setelah 28 Tahun Reformasi, Guru Besar UI Nilai Keadilan Masih Jauh dari Harapan
-
7 Dosen Terseret Kasus Pelecehan di UPN Veteran Yogyakarta, 13 Mahasiswa Jadi Korban
-
Presiden Korsel Kecam Israel usai Warganya Ditahan, Ancam Balas Dendam ke Netanyahu