- Andreas Hugo Pareira dan Ahmad Sahroni mendukung instruksi tembak di tempat bagi begal untuk melindungi keselamatan masyarakat luas.
- Instruksi tembak di tempat dipastikan bukan untuk membunuh, melainkan tindakan taktis kepolisian melumpuhkan pelaku sesuai prosedur tetap.
- Kebijakan tegas tersebut direspons sebagai kewajiban konstitusional aparat untuk menjamin keamanan dari ancaman kejahatan kekerasan yang meresahkan warga.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, memberikan tanggapan terkait polemik instruksi "tembak di tempat" bagi pelaku kejahatan jalanan atau begal.
Pernyataan ini muncul menyusul penolakan dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dan Komnas HAM yang menilai tindakan tersebut berisiko melanggar prinsip kemanusiaan dan prosedur hukum.
Andreas menegaskan, bahwa instruksi tembak di tempat tidak boleh disalahartikan sebagai tindakan untuk menghilangkan nyawa secara sewenang-wenang.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan langkah taktis kepolisian untuk melumpuhkan pelaku yang mengancam keselamatan masyarakat.
"Tembak di tempat itu tidak selalu berarti membunuh. Tembak di tempat bisa diarahkan ke kaki atau tangan untuk melumpuhkan. Prosedur tetap (Protap) tembak di tempat harus jelas, yakni ditujukan untuk melumpuhkan pelaku kriminal yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain," ujar Andreas kepada Suara.com, Jumat (22/5/2026).
Politisi PDI-Perjuangan ini menekankan bahwa dalam kasus kriminalitas yang disertai kekerasan, pelaku sebenarnya telah melakukan pelanggaran HAM terhadap korbannya.
Oleh karena itu, polisi justru memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak asasi masyarakat luas.
"Terhadap tindak kriminal yang bersifat kekerasan dan membahayakan keselamatan atau nyawa orang lain, itu justru tindakan pelanggaran HAM oleh pelaku. Maka, terhadap pelaku, polisi wajib melindungi Hak Asasi korban dengan bertindak tegas. Kalau tidak, masyarakat ini akan dikuasai oleh para begal," tegasnya.
Lebih lanjut, Andreas menjelaskan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat sebenarnya telah diatur secara ketat dalam Protap Kepolisian.
Baca Juga: Narasi Viral Ternyata Rekayasa! Polisi: Model Ansy Jan De Vrie Bukan Korban Begal
Menurutnya, tindakan tegas yang terukur tidak akan melanggar prinsip HAM jika dilakukan sesuai koridor aturan yang berlaku.
"Itu sudah diatur dalam protap polisi. Dan polisi pun justru juga berkewajiban melindungi HAM warga masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap langkah Polda Metro Jaya yang membentuk Tim Pemburu Begal.
Langkah ini diambil merespons maraknya aksi kejahatan jalanan atau begal yang kian meresahkan masyarakat di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya.
Sahroni menegaskan bahwa keamanan dan kenyamanan warga harus menjadi prioritas utama.
Menurutnya, fenomena begal sudah menjadi perhatian serius nasional, karena tidak hanya terjadi di satu wilayah saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Hakim PN Jaksel Batalkan Penangkapan Roy Suryo, Ini Alasan Lengkapnya
-
Sebut Prabowo Perlu Membumi! Aliansi Perempuan Soroti Kerusakan Republik dan Konflik Papua
-
DiSembunyikan di Gudang Siantar, Land Cruiser Rp2 Miliar Bupati Kuansing Akhirnya Ditowing KPK
-
Desain Mewah Gambir Jadi Lifestyle Hub, KAI Masih Rahasiakan Kapan Proyek Dimulai
-
Bayar Zakat Bisa Sekaligus Pangkas Pajak? MUI Dorong Pemerintah Ubah Skema Tax Credit
-
Pekerja di Roxy Mas Tewas Terjepit Lift Anjlok! Jasad Tergantung di Lantai 2 dan 3
-
Puan Jelaskan Makna Filosofis Gedung DPR RI ke PM Modi: Simbol Perjuangan Bangsa Berkembang
-
Puan Sambut Narendra Modi di DPR, Hubungan Parlemen Indonesia-India Diperkuat
-
Buntut Penembakan Ibu Hamil, Massa API Demo di Komnas HAM: Hentikan Pembunuhan Rakyat di Papua!
-
Bobby Terima Penghargaan Adinata Syariah, Bukti Sumut Berkontribusi bagi Penguatan Ekonomi Nasional