News / Nasional
Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:55 WIB
Kolase Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira dan Menteri HAM Natalius Pigai. (kolase)
Baca 10 detik
  • Andreas Hugo Pareira dan Ahmad Sahroni mendukung instruksi tembak di tempat bagi begal untuk melindungi keselamatan masyarakat luas.
  • Instruksi tembak di tempat dipastikan bukan untuk membunuh, melainkan tindakan taktis kepolisian melumpuhkan pelaku sesuai prosedur tetap.
  • Kebijakan tegas tersebut direspons sebagai kewajiban konstitusional aparat untuk menjamin keamanan dari ancaman kejahatan kekerasan yang meresahkan warga.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, memberikan tanggapan terkait polemik instruksi "tembak di tempat" bagi pelaku kejahatan jalanan atau begal

Pernyataan ini muncul menyusul penolakan dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dan Komnas HAM yang menilai tindakan tersebut berisiko melanggar prinsip kemanusiaan dan prosedur hukum.

Andreas menegaskan, bahwa instruksi tembak di tempat tidak boleh disalahartikan sebagai tindakan untuk menghilangkan nyawa secara sewenang-wenang. 

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan langkah taktis kepolisian untuk melumpuhkan pelaku yang mengancam keselamatan masyarakat.

"Tembak di tempat itu tidak selalu berarti membunuh. Tembak di tempat bisa diarahkan ke kaki atau tangan untuk melumpuhkan. Prosedur tetap (Protap) tembak di tempat harus jelas, yakni ditujukan untuk melumpuhkan pelaku kriminal yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain," ujar Andreas kepada Suara.com, Jumat (22/5/2026).

Politisi PDI-Perjuangan ini menekankan bahwa dalam kasus kriminalitas yang disertai kekerasan, pelaku sebenarnya telah melakukan pelanggaran HAM terhadap korbannya. 

Oleh karena itu, polisi justru memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak asasi masyarakat luas.

"Terhadap tindak kriminal yang bersifat kekerasan dan membahayakan keselamatan atau nyawa orang lain, itu justru tindakan pelanggaran HAM oleh pelaku. Maka, terhadap pelaku, polisi wajib melindungi Hak Asasi korban dengan bertindak tegas. Kalau tidak, masyarakat ini akan dikuasai oleh para begal," tegasnya.

Lebih lanjut, Andreas menjelaskan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat sebenarnya telah diatur secara ketat dalam Protap Kepolisian. 

Baca Juga: Narasi Viral Ternyata Rekayasa! Polisi: Model Ansy Jan De Vrie Bukan Korban Begal

Menurutnya, tindakan tegas yang terukur tidak akan melanggar prinsip HAM jika dilakukan sesuai koridor aturan yang berlaku.

"Itu sudah diatur dalam protap polisi. Dan polisi pun justru juga berkewajiban melindungi HAM warga masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap langkah Polda Metro Jaya yang membentuk Tim Pemburu Begal. 

Langkah ini diambil merespons maraknya aksi kejahatan jalanan atau begal yang kian meresahkan masyarakat di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya.

Sahroni menegaskan bahwa keamanan dan kenyamanan warga harus menjadi prioritas utama. 

Menurutnya, fenomena begal sudah menjadi perhatian serius nasional, karena tidak hanya terjadi di satu wilayah saja.

Load More