News / Nasional
Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:41 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK menerima banyak aduan masyarakat terkait dugaan potensi korupsi dan inefisiensi pada program Makan Bergizi Gratis pemerintah.
  • KPK memprioritaskan strategi pencegahan dan perbaikan sistem melalui pengawasan ketat sebelum melakukan penindakan hukum sebagai langkah terakhir.
  • Kajian KPK menemukan bahwa program tersebut belum memberikan dampak ekonomi signifikan bagi daerah karena minimnya keterlibatan pelaku usaha lokal.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kerap mendapatkan desakan untuk mengusut persoalan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) andalan Presiden Prabowo Subianto.

Desakan ini pernah muncul ketika Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan sejumlah pengadaan yang akhirnya disorot karena dianggap tak perlu oleh publik, salah satunya seperti pengadaan IT untuk pemantauan real-time.

Menanggapi itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan ada tiga strategi yang bisa digunakan untuk memerangi praktik rasuah. KPK disebut tak hanya melakukan penindakan, tapi juga mengutamakan pendidikan dan pencegahan lewat perbaikan sistem.

“Pertama adalah terkait dengan pendidikan, yang kedua pencegahan, yang ketiga adalah penindakan. Jadi, pertanyaannya, 'kenapa MBG belum masuk ke penindakan’, begitu kan? ... Nah, ini karena strateginya begitu,” kata Asep kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Asep mengonfirmasi bahwa KPK sudah banyak menerima aduan soal program MBG. Namun, dia menjelaskan bahwa lembaga antirasuah selalu mengedepankan aspek pendidikan dan pencegahan lebih dulu.

“Karena doktrin dari penanganan perkara itu adalah ultimum remedium. Artinya, penindakannya itu ada pada urutan terakhir,” tegas Asep.

Untuk itu, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK membuat tim di bawahnya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat soal MBG.

“Kemudian dilakukan pendalaman, mana titik-titik yang kira-kira rawan korupsi. Dari titik-titik itulah nanti pemerintah akan memperbaiki. Kalau masih terjadi, sudah dikasih tahu, sudah ditunjukin titiknya, tidak juga diindahkan, masih tetap terjadi tindak pidana korupsi dilakukanlah penindakan,” tutur Asep.

Di sisi lain, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengungkapkan potensi tindak pidana korupsi, inefisiensi hingga maladministrasi dalam pelaksanaan program MBG.

Baca Juga: Nanik S Deyang Jawab Surat Viral Waldan Minta MBG: Bismillah Kami Segera ke Sumbawa

Salah satunya, anggaran program strategis nasional tersebut dinilai belum diimbangi tata kelola dan sistem pengawasan yang memadai sehingga efek pengganda ekonomi belum terasa.

“Berikutnya adalah potensi korupsi dalam operasional MBG ya. Hasil kajian kami menunjukkan bahwa uang yang kembali ke daerah itu jumlahnya sangat minim di bawah lima persen. Mayoritas perputaran uangnya itu kembali ke kota-kota besar,” kata Aminudin.

Dari puluhan ribu pemasok Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hanya sebagian kecil yang berasal dari koperasi desa maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan begitu, Aminudin menilai ekosistem pendukung MBG belum terbangun secara sistematis di daerah.

“Jadi dampaknya ke masyarakat sekitar, ya, mereka hanya bagian makan saja satu ompreng per orang per hari tapi dampak ekonomi yang lainnya enggak ada, pun kalau ada sangat kecil sekali,” tandas Aminudin.

Load More